allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1999

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Lembata wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.