Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1994

d. Fourth Session INC-CBD di Nairobi, Kenya, pada tanggal 23 September

Chapter 4814 wordsPublic domain (Wikisource)

sampai dengan 2 Oktober 1991; e. Fifth Session of INC-CBD di Geneva, Swiss, pada tanggal 25 Nopember sampai dengan 4 Desember 1991; f. Sixth Session of INC-CBD di Nairobi, Kenya, pada tanggal 6 sampai dengan 15 Pebruari 1992; g. Sidang terakhir diadakan di Nairobi, Kenya, pada tanggal 11 sampai

dengan 22 Mei 1992. Pada sidang terakhir ini disusun Nairobi Final Act of the Conference for the Adoption of the Agreed Text of the Convention on Biological Diversity. Semua negara diundang untuk berpartisipasi dalam pertemuan pengesahan teks Konvensi yang telah disetujui. Selain negara-negara ini, ikut hadir pula Masyarakat Ekonomi Eropa dan beberapa badan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Lembaga Swadaya Masyarakat internasional sebagai peninjau. Sesudah pengesahan ini dikeluarkan empat Resolutions Adopted by the Conference for the Adoption of the Agreed Text of the Convention on Biological Diversity. Semuanya disahkan pada tanggal 22 Mei 1992. Keempat resolusi tersebut ialah : a. Interim Financial Agreement; b. International Cooperation for the Conservation of Biological Diversity and the Sustainable use of Its Components Pending the Entry into Force of the Convention on Biological Diversity; c. The Interrelationship between the Convention on Biological Diversity and the Promotion of Sustainable Agriculture; d. Tribute to the Government of the Republic of Kenya. Selain itu, dikeluarkan juga Declaration Made at the Time of Adoption of the Agreed Text of the Convention on Biological Diversity, yang di antaranya berisi saran, keberatan, usul perubahan, dan penyempurnaan. C. Naskah Konvensi Naskah Konvensi terdiri atas : a. Batang Tubuh yang berisi pembukaan dan 42 pasal, yaitu : 1. Tujuan; 2. Pengertian; 3. Prinsip; 4. Lingkup Kedaulatan; 5. Kerja sama Internasional; 6. Tindakan Umum bagi Konservasi dan Pemanfaatan secara Berkelanjutan; 7. Identifikasi dan Pemantauan; 8. Konservasi In-situ; 9. Konservasi Ex-situ; 10. Pemanfaatan secara Berkelanjutan Komponen-komponen

Keanekaragaman Hayati; 11. Tindakan Insentif; 12. Penelitian dan Pelatihan; 13. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat; 14. Pengkajian Dampak dan Pengurangan Dampak yang Merugikan; 15. Akses pada Sumber Daya Genetik; 16. Akses pada Teknologi dan Alih Teknologi; 17. Pertukaran Informasi; 18. Kerja Sama Teknis dan Ilmiah; 19. Penanganan Bioteknologi dan Pembagian Keuntungan; 20. Sumber Dana; 21. Mekanisme Pendanaan; 22. Hubungan dengan Konvensi Internasional yang Lain; 23. Konferensi Para Pihak; 24. Sekretariat; 25. Badan Pendukung untuk Nasihat-nasihat Ilmiah, Teknis dan Teknologis; 26. Laporan; 27. Penyelesaian Sengketa; 28. Pengesahan Protokol; 29. Amandemen Konvensi atau Protokol; 30. Pengesahan dan Lampiran Amandemen; 31. Hak Suara; 32. Hubungan antara Konvensi dan Protokolnya; 33. Penandatanganan; 34. Ratifikasi, Penerimaan atau Persetujuan; 35. Aksesi; 36. Hal Berlakunya; 37. Keberatan-keberatan (Reservasi); 38. Penarikan Diri; 39. Pengaturan Pendanaan Interim; 40. Pengaturan Sekretariat Interim; 41. Depositari; 42. Teks Asli b. Lampiran

Lampiran I : Indentifikasi dan Pemantauan (Indentification and Monitoring); Lampiran II : Bagian 1. Arbitrase (Arbitration) dan Bagian 2. Konsiliasi (Conciliation). Uraian secara lengkap naskah Konvensi tersebut di atas dapat dilihat

pada salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia terlampir. D. Manfaat Konvensi Dengan meratifikasi Konvensi, Indonesia akan memperoleh manfaat berupa : 1. Penilaian dan pengakuan dari masyarakat internasional bahwa Indonesia peduli terhadap masalah lingkungan hidup dunia, yang menyangkut bidang keanekaragaman hayati, dan ikut bertanggung jawab menyelamatkan kelangsungan hidup manusia pada umumnya dan bangsa Indonessia pada khususnya; 2. Penguasaan dan pengendalian dalam mengatur akses terhadap alih teknologi, berdasarkan asas perlakuan dan pembagian keuntungan yang adil dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional; 3. Peningkatan kemampuan pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang diperlukan untuk memanfaatkan secara lestari dan meningkatkan nilai tambah keanekaragaman hayati Indonesia dengan mengembangkan sumber daya genetik; 4. Peningkatan pengetahuan yang berkenaan dengan keanekaragaman hayati Indonesia sehingga dalam pemanfaatannya Indonesia benar-benar menerapkan Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi seperti yang diamanatkan dalam GBHN 1993; 5. Jaminan bahwa Pemerintah Indonesia dapat menggalang kerja sama di bidang teknis ilmiah baik antarsektor pemerintah maupun dengan sektor swasta, di dalam dan di luar negeri, memadukan sejauh mungkin pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati ke dalam rencana, program, dan kebijakan baik secara sektoral maupun lintas sektoral; 6. Pengembangan dan penanganan bioteknologi sehingga Indonesia tidak dijadikan ajang uji coba pelepasan organisme yang telah direkayasa secara bioteknologi oleh negara-negara lain; 7. Pengembangan sumber dana untuk penelitian dan pengembangan keanekaragaman hayati Indonesia; 8. Pengembangan kerja sama internasional untuk peningkatan kemampuan

dalam konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati, meliputi : a) Penetapan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati baik in-situ maupun ex-situ; b) Pengembangan pola-pola insentif baik secara sosial budaya maupun ekonomi untuk upaya perlindungan dan pemanfaatan secara lestari; c) Pertukaran Informasi; d) Pengembangan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan peningkatan peran serta masyarakat. Dengan meratifikasi Konvensi ini, kita tidak akan kehilangan kedaulatan atas sumber daya alam keanekaragaman hayati yang kita miliki karena Konvensi ini tetap mengakui bahwa negara-negara, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip hukum Internasional, mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya alam keanekaragaman hayati secara bekelanjutan sejalan dengan keadaan lingkungan serta sesuai dengan kebijakan pembangunan dan tanggung jawab masing-masing sehingga tidak merusak lingkungan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris. Pasal 2 Cukup jelas