Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1994

d. Kerja sama regional dan internasional mengenai pemeliharaan dan

Chapter 2845 wordsPublic domain (Wikisource)

perlindungan lingkungan hidup, dan peran serta dalam pengembangan kebijaksanaan internasional serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan perlu terus ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan. e. Hubungan luar negeri merupakan kegiatan antarbangsa baik regional maupun global melalui berbagai forum bilateral dan multilateral yang diabdikan pada kepentingan nasional, dilandasai prinsip politik luar negeri bebas aktif dan diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional, dengan lebih memantapkan dan meningkatkan peranan Gerakan Nonblok. f. Peranan Indonesia di dunia internasional dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama yang saling menguntungkan antara bangsa-bangsa terus diperluas dan ditingkatkan. Perjuangan bangsa Indonesia di dunia internasional yang menyangkut kepentingan nasional, seperti upaya lebih memantapkan dasar pemikiran kenusantaraan, memperluas ekspor dan penanaman modal dari luar negeri serta kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu terus ditingkatkan. g. Langkah bersama antar negara berkembang untuk mempercepat terwujudnya perjanjian perdagangan internasional dan meniadakan hambatan serta pembatasan yang dilakukan oleh negara industri terhadap

ekspor negara berkembang, dan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi dan kerjasama teknik antarnegara berkembang, terus dilanjutkan dalam rangka mewujudkan tata ekonomi serta tata informasi dan komunikasi dunia baru. A. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dan mendukung Konvensi. Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan mendukung untuk meratifikasi Konvensi dan pelaksanaannya. Peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain : a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823); b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2994), jo Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969; c. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); d. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260); e. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299); f. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conventions on the Law of the Sea (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319); g. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); h. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 3478); i. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); j. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 51); k. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pengesahan Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 17); l. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengesahan Convention on Wetlands of International Importance Especially as Waterfowl Habitat (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 73); Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang telah berlaku dan konvensi-konvensi yang telah disahkan tersebut sejalan dengan isi United Nations Convention on Biological Diversity. Dengan demikian, pengesahan Konvensi ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. B. Latar Belakang Lahirnya Konvensi Konvensi Keanekaragaman Hayati yang selanjutnya disebut Konvensi, dalam bahasa aslinya bernama United Nations Convention on Biological Diversity. Konvensi ini telah ditandatangani oleh 157 kepala negara dan/atau kepala pemerintahan atau wakil negara pada waktu naskah Konvensi ini diresmikan di Rio de Janeiro, Brazil. Penandatanganan ini terlaksana selama penyelenggaraan United Nations Conference on Environment and Development (UNCED), pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992. Indonesia merupakan negara kedelapan yang menandatangani Konvensi di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 5 Juni 1992. Tanggal inilah yang tercantum pada naskah Konvensi sebagai tanggal peresmiannya. Naskah akhir Konvensi terbentuk setelah melalui beberapa tahap perundingan yang dilakukan di berbagai tempat dengan melibatkan berbagai kelompok kepakaran.

Konferensi di Rio de Janeiro, Brazil, yang sebelumnya didahului oleh tiga pertemuan kepakaran teknis dan tujuh sidang, diselenggarakan antara Nopember 1988 sampai dengan Mei 1992. Pertemuan dan sidang tersebut selalu dihadiri oleh delegasi Indonesia. Sebagai tindak lanjut keputusan Governing Council No. 14/17 tanggal 17 Juni 1987, dibentuk Ad Hoc Working Group of Experts on Biological Diversity, yang kemudian diselenggarakan tiga sidang dalam masa antara Nopember 1988 hingga Juli 1990. Berdasarkan laporan akhir Ad Hoc Working Group of Experts, Governing Council, dengan keputusan No. 15/34 tanggal 25 Mei 1989, membentuk Ad Hoc Working Group of Legal and Technical Experts. Ad Hoc Working Group ini mempunyai kewenangan merundingkan perangkat hukum internasional untuk pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Ad Hoc Working Group ini menyelenggarakan sidang-sidang sebagai berikut : a. First Session Ad Hoc Working Group of Legal and Technical Experts on Biological Diversity di Nairobi, Kenya, pada tanggal 19 sampai dengan 23 Nopember 1990; b. Second Session Ad Hoc Working Group of Legal and Technical Experts on Biological Diversity di Nairobi, Kenya, pada tanggal 25 Februari sampai dengan 6 Maret 1991;