Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994
d. Hutang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang kegunaannya untuk
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. Pasal 14 (1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undangundang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia. 6 / 13 www.hukumonline.com Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Juli 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Juli 1994 MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 38