Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994

c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan

Chapter 622 wordsPublic domain (Wikisource)

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan.