Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan.