Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994

c. Kecamatan Palu Selatan;

Chapter 125 wordsPublic domain (Wikisource)

d. Kecamatan Palu Barat. (3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di Desa Lambara; b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di Kelurahan Besusu;