Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994
c. Kecamatan Palu Selatan;
d. Kecamatan Palu Barat. (3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di Desa Lambara; b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di Kelurahan Besusu;