Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007

d. 1 (satu) orang dari kalangan lingkungan hidup; dan

Chapter 11,474 wordsPublic domain (Wikisource)

e. 2 (dua) orang dari kalangan konsumen.

(4) Pemerintah mengusulkan calon anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak dua kali dari jumlah setiap kalangan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Penentuan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui proses penyaringan yang transparan dan akuntabel.

(6) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (5) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan calon anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 14 . . .

Pasal 14

(1) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah tidak menjabat lagi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a.

(2) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun.

Pasal 15

Anggaran biaya Dewan Energi Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Energi Nasional dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.

(2) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional.

Bagian Ketiga

Rencana Umum Energi Nasional

Pasal 17

(1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan kebijakan energi nasional.

(2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.

(3) Ketentuan . . .

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Bagian Keempat

Rencana Umum Energi Daerah

Pasal 18

(1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

(2) Rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.

Bagian Kelima

Hak dan Peran Masyarakat

Pasal 19

(1) Setiap orang berhak memperoleh energi.

(2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam: a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; dan b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.

BAB V

PENGELOLAAN ENERGI

Bagian Kesatu

Penyediaan dan Pemanfaatan

Pasal 20

(1) Penyediaan energi dilakukan melalui: a. inventarisasi sumber daya energi; b. peningkatan cadangan energi; c. penyusunan . . .

c. penyusunan neraca energi; d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi.

(2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan.

(3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.

(4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.

Pasal 21

(1) Pemanfaatan energi dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan: a. mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya energi; b. mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan; dan c. memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi.

(2) Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pemanfaatan . . .

(3) Pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.

Pasal 22

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan energi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.

Bagian Kedua

Pengusahaan

Pasal 23

(1) Pengusahaan energi meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi. (2) Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan. (3) Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan. (4) Pengusahaan jasa energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan klasifikasi jasa energi. (5) Klasifikasi jasa energi ditetapkan antara lain untuk melindungi dan memberikan kesempatan pertama dalam penggunaan jasa energi dalam negeri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi jasa energi diatur dengan Peraturan Pemerintah. (7) Pengusahaan energi dan jasa energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Text Box: Pasal 24 . . . Pasal 24

(1) Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berkewajiban, antara lain: a. memberdayakan masyarakat setempat; b. menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan c. memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi; dan d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Konservasi Energi

Pasal 25

(1) Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.

(2) Konservasi energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh tahap pengelolaan energi.

(3) Pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(4) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energi serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.

BAB VI . . .

BAB VI

KEWENANGAN PEMERINTAH DAN

PEMERINTAH DAERAH

Pasal 26

(1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain: a. pembuatan peraturan perundang-undangan; b. penetapan kebijakan nasional; c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan d. penetapan prosedur.

(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain: a. pembuatan peraturan daerah provinsi; b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan c. penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota.

(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain: a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota; b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.

(4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu

Pembinaan

Pasal 27

Pembinaan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

Bagian . . .

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 28

Pengawasan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi dan energi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

BAB VIII

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 29

(1) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi wajib difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penelitian dan pengembangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan terutama untuk pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk menunjang pengembangan industri energi nasional yang mandiri.

Pasal 30

(1) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dana dari swasta.

(3) Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.

(4) Ketentuan . . .

(4) Ketentuan mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan di bidang energi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang- Undang ini.

(2) Badan Koordinasi Energi Nasional tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuk Dewan Energi Nasional.

(3) Sebelum terbentuk Dewan Energi Nasional, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Energi Nasional disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Dewan Energi Nasional harus dibentuk dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 33

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 34

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 10 Agustus 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Agustus 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 96