allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007

(4) Pemerintah mengusulkan calon anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak dua kali dari jumlah setiap kalangan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).