Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003
c. Badan Kehormatan; dan
d. Panitia-panitia lain yang diperlukan. Alat kelengkapan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Pimpinan; (4) b. Panitia Musyawarah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003
d. Panitia-panitia lain yang diperlukan. Alat kelengkapan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Pimpinan; (4) b. Panitia Musyawarah;