allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003

e. Panitia Anggaran; dan f. Alat kelengkapan lain yang diperlukan. Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/...