Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948

d. Cakap menulis dan membaca dalam bahasa Indonesia dengan huruf latin;

Chapter 161 wordsPublic domain (Wikisource)

e. Tidak karena keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya; f. Tidak dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi dipecat dari hak memilih atau dipilih; g. Tidak terganggu ingatannya.

Pasal 5.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh merangkap menjadi: a. Presiden, Wakil Presiden; b. Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri, Menteri Muda;