allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948

e. Tidak karena keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya; f. Tidak dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi dipecat dari hak memilih atau dipilih; g. Tidak terganggu ingatannya.