The Poems of Jonathan Swift, D.D., Volume 2

Chapter 8

Chapter 8517 wordsPublic domain

Nomor 03/DPRD/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Di Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; ee. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 04/DPRD/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Penetapan Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana 1% Dari Pendapatan Daerah; ff. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 05/DPRD/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Penetapan Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana Dalam Rangka Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Di Provinsi Kalimantan Utara; gg. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 16/DPRD/2009 tanggal 24 Juni 2009 tentang Persetujuan dan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Provinsi Kalimantan Utara Di Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; hh. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/K.10/2009 tanggal 14 Januari 2009 tentang Dukungan Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;

ii. Keputusan . . .

ii. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/K.39/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Dukungan Memindahkan Sebagian Personil Kepada Provinsi Kalimantan Utara; jj. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/K.40/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Dukungan Menyerahkan Sebagian Aset Kabupaten Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara; kk. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/K.41/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Dukungan Dana Operasional Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara; ll. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/270/K.42/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Dukungan Dana Pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Kepada Provinsi Kalimantan Utara; mm. Keputusan Bupati Malinau Nomor 124/K.346/2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Persetujuan Nama Lokasi Calon Ibukota Provinsi Kalimantan Utara; nn. Keputusan Bupati Malinau Nomor 124/K.347/2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi; oo. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 170/34/DPRD/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Persetujuan Kesediaan Kabupaten Tana Tidung Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi Kalimantan Utara; pp. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 170/35/DPRD/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Dukungan Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Calon Provinsi Kalimantan Utara; qq. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 170/36/DPRD/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi dan Lokasi Ibukota; rr. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 170/13/DPRD/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Dukungan Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemerintah Calon Provinsi Kalimantan Utara Selama Dua Tahun Berturut-Turut Sejak Diresmikan; ss. Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 135/12/K-II/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi; tt. Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 135/13/K-II/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon Provinsi Kalimantan Utara; uu. Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 135/36/K-III/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Persetujuan Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi Kalimantan Utara; vv. Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 135/37/K-III/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dukungan Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; ww. Keputusan . . .

ww. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Provinsi dan Nama Calon Provinsi Kalimantan Utara;