The Poems of Jonathan Swift, D.D., Volume 2

Chapter 9

Chapter 91,914 wordsPublic domain

Timur Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Dukungan Dana Daerah Otonom Baru Provinsi Kalimantan Utara; yy. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Dukungan Dana Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Provinsi Kalimantan Utara; zz. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Persetujuan Terhadap Lokasi Ibukota Provinsi Kalimantan Utara; aaa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Persetujuan Pelimpahan Aset Provinsi Kalimantan Timur Sebagai Syarat Administrasi Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; bbb. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.270/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Kabupaten/Kota Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi, Lokasi Ibukota, Dukungan Dana Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pilkada Pertama Serta Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa Barang Bergerak dan Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Provinsi; dan ccc. Keputusan Walikota Tarakan Nomor : 125/HK-X/334/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana Operasional Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Provinsi Kalimantan Utara.

Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Provinsi Kalimantan Utara. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Provinsi Kalimantan Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ±75.467,70 km2 dengan jumlah penduduk ±622.350 jiwa pada tahun 2011 serta terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) kecamatan dan 471 (empat ratus tujuh puluh satu) desa/kelurahan. Provinsi Kalimantan Utara berbatasan langsung dengan Malaysia yaitu Negara Bagian Sabah di sebelah utara dan Negara Bagian Sarawak di sebelah barat, Provinsi Kalimantan Timur di sebelah selatan, Laut Sulawesi di sebelah timur. Wilayah ini juga berada di jalur pelayaranSulawesi . . .

dan internasional (Alur Laut Kepulauan Indonesia/Archipelagic Sealand Passage) dan merupakan pintu keluar/outlet ke Asia Pasifik. Secara geostrategis, Provinsi Kalimantan Utara merupakan open gates ke Malaysia (Sabah), Philipina Selatan dan Brunei Darussalam. Provinsi Kalimantan Utara berada pada posisi strategis sehingga dapat mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung yang membahayakan intergritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat terutama di daerah perbatasan dan pedalaman. Secara geopolitik, Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di belahan utara Pulau Kalimantan dan berbatasan langsung dengan Sabah-Malaysia, sangat berpotensi untuk menjaga kedaulatan dan martabat NKRI yang termanifestasikan dalam gerak dan tindak semua lapisan masyarakat di wilayah Kalimantan Utara terutama di daerah-daerah perbatasan dengan Malaysia. Namun kondisi obyektif saat ini justru sebaliknya, di mana masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat nasionalismenya. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, di mana daerah perbatasan 99% merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan (karena panjangnya span of control dari pusat pemerintahan provinsi di Samarinda/Kalimantan Timur, sedangkan pada saat yang sama tingkat kehidupan penduduk di negara tetangga lebih baik. Di Sebatik dan Krayan misalnya, masyarakat bertransaksi dengan mata uang Ringgit dan orientasi kehidupan mereka sudah lebih condong ‘termalaysiakan’. Salah satu faktor penting sebagai penentu kelayakan peningkatan status wilayah adalah potensi ekonomi. Wilayah perbatasan mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan, baik potensi sumber daya alam maupun potensi di bidang jasa, perdagangan dan wisata. Sumber daya alam terdapat di Hutan Lindung dan Taman Nasional Krayan Mentarang yang membentang di sepanjang wilayah perbatasan dengan potensi pertambangan yang belum optimal pengelolaannya. Wilayah ini juga sangat potensial untuk jasa dan perdagangan, terutama di kawasan Sebatik dan Nunukan yang letaknya sangat strategis karena berbatasan dengan Malaysia dan Philipina. Potensi yang terdapat di wilayah perbatasan antara lain adalah potensi hutan seluas 1.236.836 hektar di Kabupaten Nunukan dan seluas 4.205.000 hektar di Kabupaten Malinau.

Selain . . .

Selain menghasilkan kayu alam, kawasan hutan di wilayah perbatasan juga menghasilkan hasil hutan ikutan yang mempunyai nilai ekonomi cukup tinggi seperti kayu gaharu, sarang burung walet, damar, rotan, dan tumbuh- tumbuhan yang berkhasiat untuk obat-obatan. Untuk potensi tambang yang dimiliki antara lain migas, emas, uranium, batubara, batu permata dan lain- lain dengan kondisi tanah yang rata-rata podzolik dengan curah hujan yang cukup. Wilayah perbatasan sangat ideal bila dijadikan kawasan perkebunan khususnya tanaman kelapa sawit, kakao, karet dan hutan tanaman industri. Pariwisata merupakan salah satu sektor yang berkontribusi bagi pemasukan pendapatan daerah yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah. Kekuatan wisata di wilayah perbatasan ini antara lain wisata alam (ecotourism) yaitu wisata hutan, wisata sungai, arung jeram, dan wisata bahari. Selain itu mendorong terjadinya hubungan regional maupun bilateral antara Provinsi Kalimantan Utara dan Sabah yang lebih berkelanjutan, sehingga dapat mengatasi berbagai persoalan antara Indonesia – Malaysia dengan formulasi win-win solution, antara lain pengawasan yang lebih ketat terhadap illegal logging, illegal fishing, trafficking, penyelundupan obat-obat terlarang, pencaplokan wilayah, dan penyelesaian masalah tenaga kerja Indonesia. Mendukung kegiatan pengawasan wilayah Indonesia, utamanya di perbatasan seperti di Blok Ambalat, agar kasus Sipadan dan Ligitan tidak terulang kembali. Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Kalimantan Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 . . .

Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kabupaten Bulungan adalah Kecamatan Peso, Kecamatan Tanjung Palas, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kecamatan Sekatak, Kecamatan Bunyu, Kecamatan Peso Hilir, dan Kecamatan Tanjung Selor. Huruf b Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kota Tarakan adalah Kecamatan Tarakan Barat, Kecamatan Tarakan Tengah, Kecamatan Tarakan Timur, dan Kecamatan Tarakan Utara. Huruf c Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kabupaten Malinau adalah Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Selatan, Kecamatan Sungai Boh, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Pujungan, Kecamatan Bahau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kecamatan Malinau Selatan, Kecamatan Malinau Barat, Kecamatan Malinau Utara, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Mentarang, Kecamatan Mentarang Hulu dan Kecamatan Sungai Tubuh. Huruf d Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kabupaten Nunukan adalah Kecamatan Krayan, Kecamatan Krayan Selatan, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Lubis Ogong, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Siemanggaris. Huruf e Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kabupaten Tana Tidung adalah Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Ilir, Kecamatan Tana Lia, Kecamatan Batayau dan Kecamatan Muruk Rian. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 4 Yang dimaksud wilayah Provinsi Kalimantan Timur setelah terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara adalah mencakup wilayah Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Pasal 5 . . .

Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:250.000. Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait antara lain diberikan oleh bupati/walikota yang menjadi cakupan daerah otonom baru, bupati/walikota daerah yang berbatasan langsung dengan daerah otonom baru, gubernur provinsi induk pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG). Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Provinsi Kalimantan Utara khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah perbatasan dan pedalaman diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7 Cukup jelas.

Pasal 8 Cukup jelas.

Pasal 9 Peresmian Provinsi dan pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara atau ibu kota provinsi.

Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . .

Ayat (2) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Gubernur Kalimantan Timur. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 11 Biaya pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dukungan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung.

Pasal 12 Cukup jelas.

Pasal 13 Cukup jelas.

Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Badan . . .

Badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Kalimantan Utara, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dalam hal badan usaha milik daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.

Pasal 15 Cukup jelas.

Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Walikota Tarakan Nomor : 125/HK-X/334/2012 tanggal 11 Oktober 2012. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) . . .

Ayat (8) Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru. Ayat (9) Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas

Pasal 17 Cukup jelas.

Pasal 18 Cukup jelas.

Pasal 19 Cukup jelas.

Pasal 20 Cukup jelas.

Pasal 21 Cukup jelas.

Pasal 22 Cukup jelas.

Pasal 23 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5362

LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO