Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011

Part 2

Chapter 2394 wordsPublic domain (Wikisource)

Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik dan kemandirian Partai Politik. |- valign="top" |II. |PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik lain” adalah memiliki kemiripan yang menonjol dan menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik lain. Huruf c Kota/kabupaten administratif di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kedudukannya setara dengan kota/kabupaten di provinsi lain. Huruf d Yang dimaksud dengan “kantor tetap” adalah kantor yang layak, milik sendiri, sewa, pinjam pakai, serta mempunyai alamat tetap. Huruf e Cukup jelas. Angka 4 Pasal 4 Ayat (1) Penelitian dan/atau verifikasi Partai Politik dilakukan secara administratif dan periodik oleh Kementerian bekerja sama dengan instansi terkait. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 16 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 19 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 23 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 10 Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 11 Pasal 33 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 34A Cukup jelas. Angka 14 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “akuntan publik” adalah akuntan yang terdaftar dalam organisasi profesi Ikatan Akuntan Indonesia. Yang dimaksud dengan “diumumkan secara periodik” adalah dipublikasikan setiap setahun sekali melalui media massa. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 45 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 47 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 51 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |} TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5189