allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, {| width=100% |- valign="top" |width=15%|Menimbang : | a. bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kel...