Chapter 3
dengan memberitahukan kepada pihak yang lain melalui instansi yang berwenang.
d. Penghentian akan berlaku pada saat diterimanya pemberitahuan yang diperlukan. Dalam hal pengakhiran, maka Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi pada hari ke 180 (seratus delapan puluh) sesudah diterimanya pemberitahuan untuk mengakhiri Persetujuan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4091