Chapter 2
mengambil orang yang akan diserahkan, pihak yang bersangkutan harus memberitahukan pihak yang lain. Dalam kasus yang demikian, kedua belah pihak harus menyetujui suatu tanggal yang baru untuk penyerahan yang telah ditentukan.
7. Penyelesaian Perselisihan (Pasal 22).
Dalam Persetujuan ini ditentukan bahwa apabila terjadi perselisihan dalam hal penafsiran atau implementasi mengenai Persetujuan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui konsultasi atau perundingan antara Para Pihak.
Namun, apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui konsultasi atau perundingan Para Pihak, maka akan diselesaikan melalui konsultasi atau perundingan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah yang berdaulat yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri berkenaan dengan Hongkong.
8. Mulai Berlaku, Penghentian Sementara, dan Berakhirnya Persetujuan (Pasal 23).
Dalam Persetujuan ini mulai berlaku, penghentian sementara, dan berakhirnya Persetujuan ditentukan sebagai berikut :
a. Persetujuan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sesudah tanggal pada waktu Para Pihak saling memberitahukan secara tertulis bahwa syarat-syarat berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.
b. Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini akan berlaku bagi permintaan yang dibuat sesudah mulai berlakunya Persetujuan ini tanpa memperhatikan tanggal dilakukannya pelanggaran hukum yang tercantum dalam permintaan.