Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979

d. Keterangan-keterangan saksi di bawah sumaph mengenai penetahuannya tentang kejahatan yang dilakukan;

Chapter 13,928 wordsPublic domain (Wikisource)

e. keterangn yang diperlukan untuk menentukan identitas dan kewarganegaraan oarng yang dimintakan ekstradisinya; f. Permohonan penyitaan barang-barang bukti, bila ada dan diperlukan. |}

Pasal 23 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Republik Indonesia surat yang diserahkan itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 22 atau syarat lain yang ditetapkan dalam perjanjian, maka kepada pejabat negara peminta diberikan kesempatan untuk melengkapi surat-surat tersebut, dalam jangka waktu yang dipandang cukup oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia. |}

Pasal 24 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Setelah syarat-syarat dan surat-surat dimaksud dalam Pasal 22 dan 23 dipenuhi, Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengirimkan surat permintaan ekstradisi beserta surat-surat lampirannya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan. |} BAB V PEMERIKSAAN TERHADAP ORANG YANG DIMINTAKAN EKSTRADISI

Pasal 25 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Apabila kejahatan merupakan kejahatan yang dapat dikenakan penahanan menurut Hukum Acara Pidana Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Pasal 19 ayat (2), dan (3) dan diajukan permintaan penahanan oleh negara peminta , orang tersebut dikenakan penahanan. |}

Pasal 26 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Apabila yang melakukan penahanan tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka setelah menerima surat permintaan ekstradisi, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengadakan pemeriksaan tentang orang tersebut atas dasar keterangan atau bukti dari negara peminta. (2) hasail pemeriksaan dicatat dalam berita acara dan segera diserahkan kepada Kejaksaan Indonesia setempat. |}

Pasal 27 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara tersebut, Kejaksaan dengan mengemukakan alasannya secara tertulis, meminta kepada Pengadilan Negeri di daerah tempat ditahannya orang itu untuk memeriksa dan kemudian menetapkan dapat atau tidaknya orang tersebut diestradisikan. |}

Pasal 28 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Perkara-perkara ekstradisi termasuk perkara-perkara yang didahulukan. |}

Pasal 29 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Kejaksaan menyampaikan surat panggilan kepada orang yang bersangkutan untuk menghadap Pengadilan pada hari sidang dan surat panggilan tersebut harus sudah diterima oleh orang yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari sidang. |}

Pasal 30 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Pada hari sidang oarng yang bersangkutan ke muka Pengadilan Negeri. |}

Pasal 31 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri dilakukan dalam sidang terbuka, kecuali apabila Ketua Sidang menganggap perlu sidang dilakukan tertutup. (2) Jaksa menghadiri sidang dan memberikan pendapatnya. |}

Pasal 32 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Dalam sidang terbuka Pengadilan Negeri memeriksa apakah: a. identitas dan kewarganegaraan oarng yang dimintakan ekstradisi itu sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh negara peminta; b. kejahatan yang dimaksud merupakan kejahatan yang dapat diekstradisikan menurut Pasal 4 dan bukan merupakan kejahatan politik atau kejahatan militer; c. hak penuntutan atau hak melaksanakan putusan Pengadilan sudah atau belum kedaluwarsa; d. terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan telah atau belum dijatuhkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti; e. kejahatan tersebut diancanm dengan pidana mati di negara peminta sedangkan di Indonesia tidak; f. orang tersebut sedang diperiksa di Indonesia atas kejahatan yang sama. |}

Pasal 33 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Pasal 32 Pengadilan menetapkan dapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisikan. (2) Penetapan tersebut beserta surat-suratnya ang berhubungan dengan perkara itu segera diserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan penyelesaian lebih lanjut. |} BAB VI PENCABUTAN DAN PERPANJANGAN PENAHANAN

Pasal 34 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Penahanan yang diperintahkan berdasarkan Pasal 25 dicabut, jika: a. diperintahkan oleh Pengadilan; b. sudah berjala selama 30 (tiga puluh) hari kecuali jika diperpanjang oleh Pengadilan atas permintaan Jaksa; c. permintaan ekstradisi ditolak oleh Pengadilan. |}

Pasal 35 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Jangka waktu penahanan yang dimaksud dalam Pasal 34 huruf b setiap kali dapat diperpanjang dengan 30 (tiga puluh) hari. (2) Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam hal: a. belum adanya penetapan Pengadilan mengenai permintaan ekstradisi; b. diperlukan keterangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksudkan dalam Pasal 36 ayat (3); c. ekstradisi diminta pula oleh negara lain dan Presiden belum memberikan keputusannya; d. permintaan ekstradisi sudah dikabulkan, tetapi belum dapat dilaksanakan. |} BAB VII KEPUTUSAN MENGENAI PERMINTAAN EKSTRADISI

Pasal 36 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 33, Menteri Kehakiman segera menyampaikan penetapan tersebut kepada Presiden dengan disertai pertimbangan-pertimbangan Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk memperoleh keputusan. (2) Setelah menerima penetapan Pengadilan beserta pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud dalam ayat (1), maka Presiden memutuskan dapat tidaknya seseorang diekstradisikan. (3) Jika menurut penetapan Pengadilan permintaan ekstradisi dapat dikabulkan tetapi Menteri Kehakiman Republik Indonesia memerlukan tambahan keterangan, maka Menteri Kehakiman Republik Indonesia meminta keterangan dimaksud kepada negara dalam waktu yang dianggap cukup. (4) Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia kepada negara peminta melalui saluran diplomatik. |}

Pasal 37 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Jika 2 (dua) negara atau lebih meminta ekstradisi seseorang berkenaan dengan kejahatan yang sama atau yang berlainan dalam waktu yang bersamaan, maka dalam menolak atau mengabulkan permintaan ekstradisi Presiden dengan mempertimbangkan demi kepentingan keadilan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. berat ringannya kejahatan; b. tempat dilakukannya kejahatan; c. waktu mengajukan permintaan ekstradisi; d. kewarganegaraan orang yang diminta; e. kemungkinan diekstradisikannya orang yang diminta oleh negara peminta kepada negara lain. |}

Pasal 38 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dlam Pasal 36 oleh Menteri Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri Luar Negeri, aksa agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. |}

Pasal 39 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Dalam hal tidak ada perjanjian ekstradisi anatara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia, maka permintaan ekstradisi diajukan melalui saluran diplomatik, selanjutnya oleh Menteri Luar Negeri Republk Indonesia disampaikan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia disertai pertimangan-pertimbagannya. (2) Menteri Kehakiman Republik Indonesia setelah menerima permintaan dari negara peminta da pertimbangan dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia melaporkan kepada Presiden tentang permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud ayat (1). (3) Setelah mendengan saran dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengenai permintaan ekstradisi termaksud dalam ayat (1), Presiden dapat menyetujui atau tidak menyetujui permintaan tersebut. (4) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetuui, maka Presiden memerintahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia memproses lebih lanjut seperti halnya ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia. (5) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui, maka Presiden memberitahukan kepada Menteri Kehakiman untuk diteruskan kepada Menteri Luar Negeri yang memberitahukan hal itu kepada negara peminta. |} BAB VIII PENYERAHAN ORANG YANG DIMINTAKAN EKSTRADISI

Pasal 40 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Jika permintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintaka ekstradisi segera diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di tempat dan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia. (2) Jika orang yang dimintakan ekstradisi tidak diambil pada tanggal yang ditentukan, maka ia dapat dilepaskan sesudah lampau 15 (lima belas) hari dan bagaimanpun juga ia wajib dilepaskan sesudah lampau 30 (tiga puluh) hari. (3) Permintaan ekstradisi berikutnya terhadap kejahatan yang sama, setelah dilampauinya waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, dapat ditolak oleh Presiden. |}

Pasal 41 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Jika keadaan di luar kemampuan kedua negara baik negara peminta untuk mengambil maupun yang negara diminta untuk menyerahkan orang yang bersangkutan, negara dimaksud wajib memberitahukan kepada negara lainnya dan kedua negara akan memutuskan bersama tanggal yang lain untuk pengambilan atau menyerahkan yang dimaksud. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) yang waktunya dihitung sejak tanggal ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut. |} BAB IX BARANG BUKTI

Pasal 42 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Barang-barang yang diperlukan sebagai bukti yang terdpat pada orang yang diminta ekstradisinya dapat disita atas permintaan pejabat yang berwenang dari negara peminta. (2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan-ketentuan dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Acara Pidana Indonesia mengenai penyitaan barang-barang bukti. |}

Pasal 43 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) dalam penetapannya mengenai permintaan ekstradisi Pengadilan Negeri menetapkan pula barang-barang yang diserahkan kepada negara peminta dan yang dikembalikan kepada orang yang bersangkutan. (2) Pengadilan Negeri dapat menetapkan bahwa barang-barang tertentu hanya diserahkan kepada negara peminta dengan syarat bahwa barang-barang tersebut segera akan dikembalikan sesudah selesai digunakan. |} BAB X PERMINTAAN EKSTRADISI OLEH PEMERINTAH INDONESIA

Pasal 44 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus menjalani pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang tersebut yang diajkannya melalui saluran diplomatik. |}

Pasal 45 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Apabila orang yang dimintakan ekstradisinya tersebut dalam Pasal 44 telah diserahkan oleh negara asing, orang tersebut di bawa ke Indonesia dan diserahkan kepada instansi yang berwenang. |}

Pasal 46 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Tata cara permintaan penyerahan dan penerimaan orang yang diserahkan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |} BAB XI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua perjanjian ekstradisi yang telah disahkan sebelumnya adalah perjanjian ekstradsis sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang ini. |} BAB XII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |} {| width=100% |- valign="top" |width=40%| |Disahkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO |} {| width=100% |- valign="top" |width=40%|Diundangkan di Jakarta Pada tanggal, 18 Januari 1979, MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H. |width=60%| |} LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 No. 2 ---- PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1979

TENTANG

EKSTRADISI

{| width=100% |- valign="top" |A. |UMUM Peraturan perundang-undangan tentang ekstradisi yang sekarang ada, ialah Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883-188) tentang "Uitlevering van Vreemdelingen", dianggap masih berlaku berdasarkan Pasal 11 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Mengingat Peraturan itu adalah hak legislatif dari Pemerintah Belanda pada waktu yang lampau dan ditetapkan lebih dari 90 (sembilan puluh) tahun yang lalu, sudah barang tentu peraturan tersebut tidak sesuai lagi dengan tata hukum dan dengan perkembangan Negara Republik Indonesia yang merdeka. Oleh sebab itu peraturan tersebut perlu dicabut dan disusun suatu Undang-undang Nasional yang mengatur tentang Ekstradisi orang-orang yang disangka telah melakukan kejahatan di luar negeri melarikan diri ke Indonesia, ataupun untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan dengan putusan Pengadilan. Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pembuatan perjanjian dengan negara-negara asing maupun untuk menyerahkan seseorang tanpa adanya perjanjian. Selain dari itu dalam Undang-undang ini perlu diatur tatacara permintaan ekstradisi oleh Pemerintah Indonesia kepada negara asing. Di dalam Undang-undang ini diatur azas umum yang dikenal dalam bidang ekstradisi, antara lain: a. Azas kejahatan rangkap (double Criminality), yaitu bahwa perbuatan yang dilakukan baik oleh negara peminta maupun oleh negara yang diminta dianggap sebagai kejahatan. Azas ini tercantum di dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan sebagai lampiran dari Undang-undang ini. (pasal 4); b. Azas jika suatu kejahatan tertentu oleh negara yang diminta dianggap sebagai kejahatan politik maka permintaan ekstradisi ditolak (pasal 5); c. Azas bahwa negara yang diminta mempunyai hak untuk tidak menyerahkan warganegaranya sendiri. (Pasal 7); d. Azas bahwa suatu kejahatan yang telah dilakukan seluruhnya atau sebagian di wilayah yang termasuk atau tidak dianggap termasuk dalam jurisdiksi negara yang diminta, maka negara ini dapat menolak permintaan ekstradisi. (Pasal 8); e. Azas bahwa suatu permintaan ekstradisi dapat ditolak jika pejabat yang berwenang dari negara yang diminta sedang mengadakan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan mengenai kejahatan yang dimintakan penyerahannya. (Pasal 9); f. Azas bahwa apabila terhadap suatu kejahatan tertentu, suatu keputusan yang telah mempunyai kekuatan pasti telah dijatuhkan oleh Pengadilan yang berwenang dari negara yang diminta, permintaan ekstradisi ditolak (non bis in idem). (Pasal 10); g. Azas bahwa seseorang tidak diserahkan karena hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kedaluwarsa.(Pasal 12); h. Azas bahwa seseorang yang diserahkan tidak akan dituntut, dipidana atau ditahan untuk kejahatan apapun yang dilakukan sebelum yang bersangkutan diekstradisikan selain dari pada untuk kejahatan untuk mana ia diserahkan, kecuali bila negara yang diminta untuk menyerahkan orang itu menyetujuinya. (Pasal 15). Keputusan tentang permintaan ekstradisi adalah bukan keputusan badan judikatif tapi merupakan keputusan badan eksekutif, oleh sebab itu pada taraf terakhir terletak dalam tangan Presiden, setelah mendapat nasehat juridis dari Menteri Kehakiman berdasarkan penetapan Pengadilan. Permintaan ekstradisi diajukan kepada Presiden melalui Menteri Kehakiman oleh Pejabat yang berwenang di negara asing dengan melalui saluran diplomatik. Permintaan ekstradisi tersebut harus disertai dengan dokumen yang diperlukan antara lain mengenai identitas, kewarganegaraan, uraian tentang tindak pidana yang dituduhkan, surat permintaan penahanan. Bagi orang yang dicari karena harus menjalani pidananya disertai lembaran asli atau salinan otentik dari putusan Pengadilan dan surat permintaan penahanan. Dokumen tersebut disertai dengan bukti-bukti tertulis yang sah yang diperlukan. Apabila ada alasan-alasan yang mendesak, sebelum permintaan ekstradisi diajukan, pejabat yang berwenang di Indonesia dapat menahan sementara orang yang dicari tersebut atas permintaan negara peminta. Mengenai penahanan itu berlaku ketentuan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Apabila dalam waktu yang cukup pantas permintaan ekstradisi tidak diajukan, maka orang tersebut dibebaskan. Seperti telah diterangkan di atas untuk menentukan dapat tidaknya orang itu diserahkan Presiden mendapat nasehat yuridis dari Menteri Kehakiman yang didasarkan pada penetapan Pengadilan. Cara pemeriksaan di Pengadilan ini tidak merupakan pemeriksaan peradilan seperti peradilan biasa, tetapi Pengadilan mendasarkan pemeriksaannya kepada keterangan tertulis beserta bukti-buktinya dari negara peminta yang diajukan oleh Jaksa dengan disertai pendapatnya. Setelah memeriksa keterangan-keterangan serta syarat-syarat yuridis yang diperlukan untuk ekstradisi maka Pengadilan menetapkan apakah orang yang bersangkutan dapat diekstradisikan atau tidak. |- valign="top" |B. |PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Yang dimaksud dengan wilayah dalam pasal ini termasuk juga tempat-tempat yang dianggap sebagai wilayah berdasar peraturan perundang-undangan misalnya gedung-gedung kedutaan/perwakilan. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan perjanjian dalam ayat ini, ialah perjanjian ("treaty") yang diadakan oleh Negara Republik Indonesia dengan negara lain dan yang ratifikasinya dilakukan dengan Undang-undang. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan melakukan kejahatan termasuk juga orang yang ikut serta melakukan kejahatan, orang yang menyuruh melakukan kejahatan, dan orang yang menganjurkan untuk melakukan kejahatan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Pada umumnya kejahatan yang dapat diekstradisikan itu adalah kejahatan-kejahatan berat. Jadi tidak semua kejahatan dapat diekstradisikan, tapi terbatas pada kejahatan yang daftarnya terlampir dalam Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Mengingat perkembangan keadaan maka daftar kejahatan tersebut tidak selalu mencukupi kebutuhan, maka diadakan kemungkinan penambahan. Karena yang ditambahkan itu adalah perbuatan-perbuatan yang telah dinyatakan sebagai kejahatan oleh Undangundang maka penambahan ini cukup dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 5 Tidak diserahkannya seseorang pelaku kejahatan politik adalah berhubung dengan hak negara untuk memberi suaka politik kepada pelarian politik. Karena pengertian kejahatan politik itu adalah terlalu luas, maka diadakan pembatasan seperti yang dimaksudkan dalam ayat (2). Kejahatan yang diatur dalam ayat(4) itu sebetulnya merupakan suatu kejahatan politik yang murni, tetapi karena kejahatan tersebut dianggap sangat dapat menggoyahkan masyarakat dan negara, maka untuk kepentingan ekstradisi dianggap tidak merupakan kejahatan politik. Hal ini merupakan "Attentat-clause" yang dianut pula oleh Indonesia. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Demi kepentingan perlindungan warganegara sendiri maka dianggap lebih baik, apabila yang bersangkutan diadili dinegaranya sendiri. Walaupun demikian ada kemungkinan bahwa orang tersebut akan lebih baik diadili di Negara lain (di negara peminta) mengingat pertimbangan-pertimbangan demi kepentingan negara, hukum dan keadilan. Pelaksanaan penyerahan tersebut didasarkan pada azas timbal balik (resiprositas). Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Yang dimaksud dengan diproses dalam pasal ini ialah dimulai dari tingkat pemeriksaan pendahuluan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan. Pasal 10 Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa seseorang tidak akan diadili untuk kedua kalinya untuk kejahatan yang sama (non bis in idem). Pasal 11 Yang dimaksud dengan negara lain adalah negara ketiga. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Meskipun hukum di negara Republik Indonesia masih mengenal pidana mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidananya namun pelaksanaannya jarang sekali dilakukan. Oleh karena itu apabila kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati di negara peminta, sedangkan di Indonesia tidak, dirasakan lebih adil apabila orang yang diminta tidak diekstradisikan. Pasal 14 Azas ini menjamin hak-hak kebebasan manusia untuk menganut agama dan politik, selain itu juga menghapus perbedaan kewarganegaraan, suku bangsa, dan golongan penduduk. Pasal 15 Pasal ini menganut azas kekhususan (rule of speciality) bahwa orang yang diminta hanya akan diadili atas kejahatan yang diminta ekstradisinya, kecuali ditentukan lain oleh negara yang diminta. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan alasan mendesak ialah misalnya orang yang dicari tersebut dikhawatirkan akan melarikan diri. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) INTERPOL Indonesia adalah Badan Kerjasama Kepolisian Internasional untuk Indonesia yang dibentuk dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 245/PM/1954, tanggal 5 Oktober 1954. Sedang yang dimaksud dengan telegram khusus adalah telegram yang jelas diketahui identitas dari pengirim telegram. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Waktu yang dianggap cukup akan ditentukan dalam perjanjian dengan sesuatu negara. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Surat-surat dan keterangan yang dimaksudkan oleh ayat-ayat ini adalah untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan bukti tertulis ialah dokumen-dokumen yang erat hubungannya dengan kejahatan tersebut, misalnya surat hak milik, atau apabila bukti-bukti tersebut berupa alat, benda atau senjata, cukup dengan foto-foto dari barang-barang tersebut atau apa yang dinamakan "copie collatione". Hal ini mengingat bahwa pemeriksaan oleh Pengadilan dalam hal ekstradisi ini hanya untuk menetapkan apakah orang-orang tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada, dapat diajukan ke Pengadilan, tidak memutuskan salah atau tidaknya orang tersebut. Pasal 23 Kesempatan untuk melengkapi surat-surat tersebut yang diminta oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia diberikan dalam waktu yang dipandang cukup mengingat jarak dan luasnya negara yang minta ekstradisi. Maka untuk pembatasan waktu dapat ditentukan dalam perjanjian yang diadakan antara Republik Indonesia dengan negara yang meminta ekstradisi. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 27 Jangka waktu 7 (tujuh) hari dianggap cukup untuk pemeriksaan yang diperlukan oleh Kejaksaan. Pasal 28 Perkara ekstradisi didahulukan mengingat bahwa pemeriksaan di Pengadilan tidak dilakukan seperti Pengadilan biasa. Pasal 29 Penentuan minimum jangka waktu 3 (tiga) hari adalah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada orang yang bersangkutan untuk mengadakan persiapan-persiapan seperlunya. Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Maksud dari ayat ini adalah untuk menunjukkan adanya azas peradilan yang bebas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 32 Sub a, 6, c, d, e, dan f adalah untuk melindungi hak azasi manusia dalam masalah ekstradisi. Yang dimaksud dengan kejahatan militer dalam pasal ini adalah kejahatan menurut hukum pidana tentara (KUHPT) tetapi bukan kejahatan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Umum (KUHP). Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penetapan yang dimaksud di sini adalah merupakan bentuk dari apa yang dinyatakan oleh Pengadilan, sedang isinya adalah merupakan pernyataan dan atau pendapat. Yang dimaksud dengan perkara dalam pasal ini adalah masalah-masalah yang berhubungan dengan permintaan ekstradisi. Pasal 34 b. Penahanan selama 30 (tiga puluh) hari yang dimaksud dalam sub b meliputi penahanan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan penahanan oleh Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana Indonesia. Apabila diperlukan, Jaksa dapat meminta perpanjangan kepada Pengadilan. Hal ini merupakan pengecualian dari Hukum Acara Pidana (le?? specialis), mengingat bahwa masalah ekstradisi harus diselesaikan dengan cepat. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 36 Ayat (1) Dalam memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan, Presiden mendapat pertimbanganpertimbangan dari pejabat-pejabat yang tersebut dalam ayat ini, satu dan lain menurut kepentingannya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Mengenai waktu yang dianggap cukup penjelasannya sama dengan penjelasan Pasal 23. Ayat (4) Mengingat batas waktu yang sangat ketat dalam permintaan suatu ekstradisi, maka Keputusan Presiden tersebut diambil dalam waktu yang singkat. Pasal 37 Demi kepentingan keadilan maka untuk penyerahan seseorang yang diminta perlu diperhatikan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal ini sub a sampai dengan e. Pasal 38 Mengingat hubungan diplomatik dengan negara peminta, maka Menteri Luar Negeri Republik Indonesia diberitahukan mengenai Keputusan Presiden tersebut. Demikian juga Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia diberitahukan mengenai Keputusan Presiden dimaksud, mengingat instansi Kejaksaan dan Kepolisian sejak semula telah terlibat dalam masalah tersebut, yaitu dalam proses penahanan dan pemeriksaan selanjutnya atas orang yang diminta untuk diekstrasikan. Pasal 39 Menteri Luar Negeri Republik Indonesia perlu diminta pertimbangannya dalam hal tidak ada perjanjian ekstradisi, karena masalah ekstradisi tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu perlu didasarkan atas hubungan timbal balik antara negara-negara yang bersangkutan. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ketentuan-ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak azasi orang yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kejahatan yang sama dalam ayat ini adalah kejahatan yang dimintakan ekstradisinya dalam ayat-ayat sebelumnya. Waktu 30 (tiga puluh) hari dalam ayat ini adalah waktu yang dimaksud dalam ayat (2). Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 44 Pasal ini mengatur permintaan penyerahan kepada negara asing atas seorang yang disangka melakukan kejahatan yang terhadapnya Negara Republik Indonesia mempunyai wewenang mengadili menurut ketentuan berlakunya Hukum Pidana Indonesia atau untuk menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan di Indonesia. Yang dimaksud dengan negara asing dalam pasal ini termasuk juga tempat-tempat yang dianggap sebagai wilayah negara asing tersebut (lihat selanjutnya penjelasan Pasal 1). Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Perjanjian-perjanjian ekstradisi yang dimaksud dalam pasal ini ialah perjanjian-perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia, antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Philippina, dan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Kerajaan Thailand. Pasal 48 Cukup jelas.

LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI DAFTAR KEJAHATAN YANG PELAKUNYA DAPAT DIEKSTRADISIKAN 1. Pembunuhan. 2. Pembunuhan yang direncanakan. 3. Penganiayaan yang berakibat luka-luka berat atau matinya orang, penganiayaan yang direncanakan dan penganiayaan berat. 4. Perkosaan, perbuatan cabul dengan kekerasan. 5. Persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan atau perbuatan-perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui, bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atau orang itu belum berumur 15 tahun atau belum mapu dikawin. 6. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelamin yang belum cukup umur. 7. Memberikan atau mempergunakan obat-obat dan atau alat-aalt dengan maksud menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita. 8. Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur. 9. Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur. 10. Penculikan dan penahanan melawan hukum. 11. Perbudakan. 12. Pemerasan dan pengancaman. 13. Meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas negeri atau uang kertas bank atau mengedarkan mata uang kertas negeri atau kertas bank yang ditiru atau dipalsukan. 14. Menyimpan atau memasukkan uang ke Indonesia yang telah ditiru atau dipalsukan. 15. Pemalsuan dan kejahatan yang bersangkutan dengan pemalsuan. 16. Sumpah palsu. 17. Penipuan. 18. Tindak pidana-tindak pidana berhubung dengan kebangkrutan. 19. Penggelapan. 20. Pencurian, perampokan. 21. Pembakaran dengan sengaja. 22. Pengrusakan barang atau bangunan dengan sengaja. 23. Penyelundupan. 24. Setiap tindak kesengajaan yang dilakukan dengan maksud membahayakan keselamatan kereta api, kapal laut atau kapal terbang dengan penumpang-penumpangnya. 25. Menenggelamkan atau merusak kapal di tengah laut. 26. Penganiayaan di atas kapal di tengah laut dengan maksud menghilangkan nyawa atau menyebabkan luka berat. 27. Pemberontakan atau permufakatan untuk memberontak oleh 2 (dua) orang atau lebih di atas kapal di tengah laut menentang kuasa nakhoda, penghasutan untuk memberontak. 28. Pembajakan laut. 29. Pembajakan udara, kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan. 30. Tindak Pidana Korupsi. 31. Tindak Pidana Narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya. 32. Perbuatan-perbuatan yang melanggar Undang-undang Senjata Api, bahan-bahan peledak dan bahan-bahan yang menimbulkan kebakaran. |}

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 3130