allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979

Pasal 23 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Republik Indonesia surat yang diserahkan itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 22 atau syarat lain yang ditetapkan dalam perjanjian, maka kepada pejabat negara peminta diberik...