Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970

Part 2

Chapter 2181 wordsPublic domain (Wikisource)

Ayat (2). Dalam ayat ini ditetapkan secara konkrit ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh syarat-syarat yang dimaksud.

Ayat (3). Cukup jelas. Pasal 5

Cukup jelas. Pasal 6.

Cukup jelas. Panitia Banding ialah Panitia Teknis, yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan.

Pasal 7.

Cukup jelas.

Pasal 8.

Cukup jelas.

Pasal 9.

Cukup jelas.

Pasal 10. Ayat (1). Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertugas memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam,perusahaan yang bersangkutan serta dapat memberikan penjelasan dan penerangan efektif pada para pekerja yang bersangkutan.

Ayat (2). Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu Badan yang terdiri dari unsur-unsur penerima kerja, pemberi kerja dan pemerintah (tripartite).

Pasal 11.

Cukup jelas.

Pasal 12.

Cukup jelas.

Pasal 13.

Yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak bersangkutan dengan *4267 pekerjaan di tempat kerja itu.

Pasal 14.

Cukup jelas.

Pasal 15.

Cukup jelas.

Pasal 16.

Cukup jelas.

Pasal 17.

Peraturan-peraturan Keselamatan Kerja yang ditetapkan berdasarkan veiligheidsreglement 1910 dianggap ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini sepanjang tidak bertentangan dengannya.

Pasal 18.

Cukup jelas.

----

CATATAN

DICETAK ULANG