allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970

Menimbang : a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional; b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula k...