Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009
c. Penyelenggara Pos dalam negeri yang akan bekerja
sama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga negara atau badan usaha asing yang berafiliasi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009
sama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga negara atau badan usaha asing yang berafiliasi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;