Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa

Part 2

Chapter 23,302 wordsPublic domain (Wikisource)

Pasal 33b (s.d.t. dg. S. 1895-9; s.d.u. dg. S. 1932-539.) Untuk setiap perkawinan yang dilangsungkan di luar gedung di mana dibuat akta-akta catatan sipil, di luar biaya yang dapat dipungut menurut pasal yang lalu harus dibayar pula f 25,-. (s.d.u. dg. S. 1925-435.) Akan tetapi bila ternyata para pihak tidak mampu berdasarkan surat keterangan dari kepala pemerintahan setempat, atau dari pegawai Eropa yang ditunjuk olehnya untuk memberikan surat yang demikian, maka perkawinan di luar gedung, di mana dibuat akta-akta catatan sipil itu, harus dilangsungkan tanpa dipungut biaya.

Pasal 33c. (s.d.t. dg, S. 1932-539.) (1) Pegawai catatan sipil ataupun penggantinya memasukkan perwtungan biaya menurut Reglemen Perjalanan Umum (S. 1921422), sesuai yang ditetapkan bagi perjalanan dinas (uang ialan dan uang makan - bila perlu termasuk di dalamnya), biaya-biaya yang harus dibayarkan sebagai Pengganti kepadanya bila untuk melangsungkan perkawinan ia harus pergi ke luar gedung tempat pembuatan akta-akta catatan sipil, dengan pengertian bahwa penggantian itu harus dibayar kepadanya tanpa memandang berapa jauhnya jarak antara gedung dan tempat perkawinan itu dilangsungkan. (2) Biaya-biaya termaksud da)am alinea pertama harus ditanggung oleh para pihak dan wajib dibayar lebih dulu bila ditagih kepadanya. (3) Akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 33b alinea kedua temyata para pihak tidak mampu, maka biaya-biaya itu ditanggung negara.

Pasal 33d. (s.d.t. dg. S 1932-539.) (1) Dalam hal penolakan atau tidak dilakukannya penggantian uang-uang biaya yang harus dibayar kepada pegawai catatan sipil menurut pasal yang lain, ataupun bila pihak-pihak yang ditagih menghendaki, maka pegawai catatan sipil harus menyerahkan perhitungannya itu kepada hakim karesidenan untuk dibuatkan anggarannya. (2) Bila pegawai catatan sipil dan hakim karesidenan dijabat oleh orang yang sama, maka perhitungan tersebut harus diserahkan kepada ketua raad van justitie. (3) Hakim menetapkan anggaran di bawah perwtungan itu dan mengeluarkan surat perintah untuk pelaksanaannya. (4) Surat perintah ini dapat dualankan berdasarkan surat aslinya. (5) Bila biaya-biaya harus ditanggung oleh negara, maka pengiriman dan pengurusan selanjutnya biaya perjalanan pegawai catatan sipil dilakukan menurut peraturan dalam Reglemen Perjalanan Umum (S. 1921-422).

Pasal 33c. (s.d.t. dg. S. 1932-539.; s.d. u, dg. S. 1933-327jo. 338.) (1) Kalau untuk melangsungkan perkawinan harus dipungut biaya menurut apa yang ditentukan dalam pasal 33a dan 33b, maka jumlah uang itu harus disetorkan ke kas negara. (2) Pegawai catatan sipil tidak akan melaksanakan perkawinan sebelum kepadanya diperlihatkan surat bukti tentang pembayaran biaya itu, bukti mana harus disematkannya pada akta perkawinan yang bersangkutan. (3) Pegawai catatan sipil yang melangsungkan perkawinan sebelum biaya-biaya itu dibayar, harus bertanggung jawab atas pembayaran biaya itu.

Pasal 34. Pembukuan-pembukuan dan pencatatan-pencatatan tentang kelahiran, perkawinan dan kematian, yang dilakukan sebelum berlakunya daftar-daftar catatan sipil menurut undang-undang atau kebiasaan tetap yang dulu pemah ada, dipersamakan dengan pencatatan dalam daftar-daftar catatan sipil mengenai kekuatan pembuktiannya. (BS. 35; AB. 2; KUHPerd. 100 dst., 261.)

Pasal 35. (s.d.u. dg. S. 1907-56.) Semua buku, daftar dan lain-lain surat yang memuat pembukuan dan pencatatan tentang kelahiran, perkawinan dan kematian sebagaimana tersebut dalam pasal 34, harus disimpan dalam arsip negara di Jakarta. Juru arsip negara hanya berwenang untuk memberikan petikan-petikan dari buku-buku, daftar-daftar atau surat lainnya bila telah dibayar bea-meterai dan uang upah tulis untuk itu. (BS. 17, 25; RO. 143.)

Pasal 36. Ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan mengenai perbaikan akta-akta catatan sipil berlaku pula terhadap pembukuan dan pencatatan termaksud dalam kedua pasal yang lalu, tetapi dengan pengertian bahwa perbaikan itu hanya terbatas pada pembukuan dan pencatatan yang benar-benar sudah ada, dan dengan demikian sekali-kali tidak boleh diperluas sampai untuk penambahan akta-akta yang tidak ada. (BS. 13 dst.; S. 1854-40 di bawah BS. 67.)

Bagian 2. Akta Kelahiran.

(Lihat peraturan tentang pengisian daftar-daftar catatan sipil tentang kelahiran dan kematian dalam S. 1946-137.)

Pasal 37. Laporan tentang kelahiran harus disampaikan dalam tiga hari atau jika kelahiran itu terjadi pada jarak yang jauhnya lebih dari sepuluh pal dari gedung daftar catatan sipil dibuat, selambat-lambatnya pada hari kesepuluh sesudah kelahiran, hari Minggu dan hari-hari yang disamakan dengan hari Minggu tidak termasuk dalam perhitungan itu, kepada pegawai catatan sipil setempat. (BS. 5, 13 dst., 39, 46 dst.) Dalam hal ini yang disamakan dengan hari Minggu ialah: hari tahun baru, hari Paskah kedua, hari Pantekosta Natal, hari kebangkitan Isa Al-Masih, dan hari ulang tahun kelahiran Raja. (S. 1891-188.) Pegawai catatan sipil harus dengan segera membuat akta dari laporan itu. Ia berwenang untuk pergi ke tempat kelahiran itu dan menuntut supaya anak yang baru lahir itu diperlihatkan kepadanya.

Pasal 38. Bila kelahiran terjadi di pulau lain daripada pulau tempat kediaman pegawai catatan sipil, demikian pula jika perhubungan antara tempat kelahiran dan tempat laporan adalah sukar, meskipun kedua tempat itu terletak di satu pulau itu juga, sehingga tidak mungkin diikuti ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 37, maka orang-orang yang bersangkutan dapat mengirimkan laporan tertulis termaksud dalam pasal 15 pada kesempatan pertama yang ada. Akan tetapi laporan itu harus dibuat secara. tertulis selambat-lambatnya pada hari yang kesepuluh sesudah kelahiran. (BS. 66.)

Pasal 38a. (s.d.t. dg. S. 1937-595, mb, 1 Januarl 1939.) Setelah waktu tersebut dalam pasal 37 dan 38, maka pemberitahuan itu dapat dilakukan hanya dengan kuasa dari penuntut umum pada raad van justitie.

Pasal 39. (s. d. u. dg. S. 1926-513.) Laporan tentang kelahiran seorang anak harus disampaikan oleh ayahnya atau bila tidak ada ayahnya atau ayahnya sedang berhalangan, oleh para dokter, tabib, ahli kebidanan, bidan atau orang lainnya yang hadir pada waktu bersalin, ataupun, bila ibu bersalin di luar tempat kediamannya, oleh penghuni rumah tempat bayi itu lahir. (BS. 12 dst., 37, 86; KUHPerd. 529.) Bila persalinan itu terjadi dalam suatu hotel atau rumah penjara, maka jika ayah anak itu tidak ada atau sedang berhalangan, laporan itu harus disampaikan oleh kepala atau oleh salah seorang pelayan rumah tersebut. (BS. 71.)

Pasal 40. (s.d.u. dg. S. 1937-595.) Akta kelahiran harus menyebutkan: 10. tahun, bulan, hari, jam dan tempat kelahiran; 20. jenis kelamin anak dan nama kecil yang diberikan kepada anak itu; 30. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal orang tuanya; 40. nama, nama kecil, umur, pekerjaan dan tempat tinggal pelapor. Suatu nama keturunan yang masih ada tidak dapat diberikan kepada anak itu sebagai nama kecil, kecuali bita kiranya nama keturunan itu adalah nama kecil yang juga biasa dipakai orang. (BS. 11, 13 dst., 43; KUHPerd. 6; S. 1868-48.) (s.d.t. dg. S. 1907-2,15,3; s.d. u. dg. S. 1907-205 pasal 3jo. S. 1919-816.) Dalam hal berdasarkan hak yang diberikan kepada orang-orang Indonesia-Kristen untuk menundjukkan diri kepada ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan daftar-daftar catatan sipil untuk orang Eropa dilaporkan tentang kelahiran anak, maka dalam akta kelahiran itu harus pula disebutkan bahwa orang tua anak adalah orang Indonesia-Kristen (Bdk. Reglemen catatan sipil untuk orang-orang Indonesia-Kristen.) (s.d.t. dg. S. 1917-531.) Dalam akta kelahiran seorang anak yang menurut pasal III Peraturan yang ditetapkan dengan Keputusan Raja tanggal 15 September 1916 No.26 (S. 1917-12) seluruhnya tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang bagi orang Eropa, maka hal demikan itu harus disebutkan.

Pasal 41. Bila anak itu lahir di luar perkawinan, maka nama ayahnya tidak boleh disebutkan dalam akta kelahiran yang akan dibuat oleh pegawai catatan sipil itu, kecuali kalau anak itu diakui oleh ayahnya, baik oleh pribadinya sendiri, maupun oleh seseorang yang diberi kuasa olehnya khusus untuk itu dengan memakai akta otentik. (BS. 12, 53, 86; KUHPerd. 272, 280 dst., 287, 289.)

Pasal 42. (s.d. u. dg. S. 1896-109; S. 1917-531; S. 1907-205 pasal 3jo. S. 1919- 816.) Kecuali dalam hal termaksud dalam pasal 40 alinea keempat, maka pemberitahuan tentang kelahiran anak luar kawin yang ibunya terimasuk golongan orang Indonesia asli atau yang disamakan dengan itu hanya dapat diterima oleh pegawai catatan sipil, bila anak demikian berayah orang Eropa dan laporan itu dilakukan olehnya sambil mengakui sekaligus anak itu. Laporan itu dapat disampaikan pada setiap umur anak itu, tetapi sekali-kali tidak boleh berlawanan dengan apa yang ditentukan dalam pasal 282 alinea pertama, 283, dan 284 alinea pertama, Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHPerd. 284; Ov. 61; S. 1860-31.)

Pasal 42a. (s.d.t. dg. S. 1,905-342.) Pegawai catatan sipil diwajibkan untuk memberitahukan dalam waktu dua puluh empat jam tentang setiap kelahiran anak luar kawin dan tentang setiap pengakuan anak, kepada balai harta pertinggalan yang daerahnya meliputi tempat pemberitahuan itu, dan dalam hal terjadinya pengakuan, menyebutkan pula apakah ayah atau ibu yang mengakui anak itu belum atau sudah cukup umur dan apakah pengakuan yang dilakukan oleh ayah anak luar kawin itu terjadi sebeltim atau sesudah ibunya meninggal. (s.d.t. dg. S. 1916-339jo. S. 1917-18.) Jika laporan atau pengakuan itu diketahui oleh pegawai catatan sipil pada hari Minggu atau pada salah satu hari yang disamakan dengan hari Minggu menurut pasal 37 alinea kedua, ataupun pada hari sehari sebelum itu, maka pemberitahuan itu dapat dilaksanakan selambatlambatnya pada hari kerja yang berikutnya.

Pasal 43. Barangsiapa menemUkan bayi yang baru lahir, diwajibkan melaporkan hal itu secepatnya kepada pegawai catatan sipil di tempat terjadinya penemuan itu, serta harus juga menyebutkan dan memperlihatkan pakaian dan benda-benda lainnya yang ditemukan bersama-sama bayi itu dan juga menerangkan segala hal-ihwal mengenai waktu dan tempat bayi itu ditemukan. (s.d.u. dg. S. 1937-595; mb. I Januail 1939.) Akta yang harus dibuat oleh pegawai catatan sipil tentang hal itu harus meliputi keterangan yang seksama tentang hal-ihwal keadaan dan tentang benda-benda termaksud dalam alinea yang lain, juga menyebutkan umur bayi yang diperkirakan, jenis kelamin bayi, tandatanda khusus yang sekiranya ada pada bayi itu, nama yang akan diberikan baginya, dengan tidak mengurangi persetujuan Gubemur Jenderal termaksud dalam pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, demikian Pula harus dinyatakan dalam lembaga sosial mana atau pada siapa bayi itu berada. (s.d.u. dg. S. 1937-595; mb. I Januari 1939.) Pegawai catatan sipil harus memasukkan permohonan termaksud dalam pasal 7 Kitab Undang-undang Hukum Perdata kepada Gubemur Jenderal. Kepada bayi yang dibuang tidak boleh diberikan nama sedemikian rupa sehingga menunjukkan keadaan hal-ihwal riwayat bayi itu ataupun nama yang bertujuan seakan-akan merendahkan bayi itu. (s.d.u. dg. S. 1916-339 jo. S . 1917-18.) Apa yang ditentukan dalam alinea sebelum alinea terakhir pada pasal 40 berlaku pula dalam hal ini. (BS. 10 dst., 37, 40, 45, 86; KUHP 529 .)

Pasal 44. Bila bayi itu segera dimasukkan ke dalam suatu lembaga sosial, maka pemberitahuan yang disebut dalam pasal di atas harus dilakukan oleh kepala atau salah seorang dari petugas yayasan itu.

Pasal 45. (s.d. u. dg. S. 1937-595.) Akta yang dibuat menurut pasal 43 harus dicatat dalam daftar kelahiran; selembar salinan akta itu harus dikirimkan pada raad van justitie.

Pasal 46. Bila ada bayi. yang dilahirkan dalam perjalanan laut di kapal Indonesia, maka akta kelahirannya harus dicatat oleh kapten atau nakhoda dalam buku harian kapal itu dalam waktu dua puluh empat.jam, dengan dihadiri ayahnya dua orang saksi yang ada dalam kapal itu. Pencatatan ini harus dilakukan inenurut formulir sebagaimana yang diberikan oleh syahbandar atau pegawai yang ditunjuk untuk itu, dan bersama-sama dengan daftar orang yang ada dalam kapal, diserahkan kepada kapten kapal atau nakhoda. (BS. 11, 13, 37, 40, 47 dst., 76 dst-; KU HPerd. 947; KUHD 341, 341d, 348.)

Pasal 47. Di pelabuhan yang pertama disinggahi oleh kapal itu, bila pelabuhan itu, kapten kapal atau nakhoda diwajibkan menyerahkan dua lembar petikan buku harian kapal itu, yang berisi catatan tentang kelahiran, kepada kepala pemerintahan setempat. Pegawai ini harus menyatakan hari, tanggal tentang penyerahan petikan-petikan itu pada bagian bawah halaman surat itu, dan sesudah hal itu dilegalisasi, lalu selembar petikan itu disi mpan dalam arsipnya sedangkan selembar yang lain harus dikirimkannya kepada pegawai catatan sipil untuk dicatat dalam daftar di tempat kediaman ayah, atau ibu bayi itu, jika ayahnya tidak dikenal, asal saja tempat kediaman itu terletak di wilayah Indonesia. Bila tempat kediaman itu terletak di luar Indonesia, maka petikannya yang kedua harus dikirimkan kepada Gubemur Jenderal yang, akan meneruskannya pada Menteri Urusan Seberang Lautan. Jika ayah, atau bila ia tidak dikenal, ibu tidak mempunyai tempat kediaman yang dikenal orang, maka petikan yang kedua itu harus dikirimkan kepada pegawai catatan sipil di Jakarta yang harus menuliskan petikan itu ke dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan . (BS. 16, 77.)

Pasal 48. Bila kapal itu terp aksa memasuki pelabuhan, baik pelabuhan di Negeri Belanda, maupun di salah satu jajahan kerajaaan kepada di luar Indonesia, maka kutipan-kutipan yang disebutkan di atas, dalam hal yang pertama dikirimkan kepada kementerian Urusan Seberang Lautan, dalam hal yang terakhir kepada kepala pemerintahan Belanda di seberang lautan. Jika kapal itu terpaksa memasuki pelabuhan negara asing, maka pengiriman harus dilakukan kepada konsul yang berkedudukan di pelabuhan itu atau yang terdekat dengan pelabuhan itu. Hal itu tidak mengurangi kewajiban kapten kapal atau nakhoda setibanya kembali kapal itu di Indonesia untuk berlaku sebagaimana ditentukan dalam pasal 47 alinea pertama (BS. 46 dst., 77.)

Pasal 49. Bila dalam suatu Perjalanan laut ada bayi lahir di dalam kapal Belanda dari orang tua penduduk Indonesia, dan kemudian kapal itu singgah di pelabuhan Indonesia , maka oleh pihak Gubemur Jenderal dikirimkan lembar salinan kedua petikan buku harian kapal yang telah dilegalisasi olehnya atau atas perintahnya yang dikirimkan kepadanya menurut pasal 36 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda, untuk dicatat kandalam daftar kepada pegawai catatan sipil di tempat kediaman ayah bayi, atau ibu bayi jika di ayahnya tidak dikenal. (BS. 46, 78; KUHPerd. 21-)

Pasal 50. (s.d. u. dg. S. 1907-205 pasal 3jo.1919-816.) Bila ada bayi lahir dalam perjalanan laut di suatu kapal kepunyaan orang Indonesia, yang nakhodanya ataupun salah seorang opsimya bukan orang Eropa, maka laporan tentang kelahiran itu harus dilakukan oleh ayah bayi, bila ia ada dalam kapal itu, dan jika tidak ada, oleh nakhoda kepada pegawai catatan sipil di tempat yang pertama kali disinggahi di Indonesia. Pegawai ini harus mengirimkan selembar petikan daftar yang berisi akta kelahiran itu, untuk dicatatkan, kepada pegawai catatan sipil di tempat kediaman ayah atau ibu bayi itu jika ayahnya tidak dikenal. (s.d. u. dg. S. 1905-342.) Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal 47 alinea ketiga dan keempat, maka petikan itu harus diserahkan oleh pegawai catatan sipil kepada kepala Pemerintahan daerah dan selanjutnya harus dipenuhi segala ketentuan yang diatur di sana. (BS. 46 dst., 79.)

Pasal 51. Bila kelahiran telah terjadi setelah mengalami kerusakan kapal, maka laporan tentang hal itu dapat disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat yang pertama kali di Indonesia dicapai oleh orang-orang yang mengalami kerusakan kapal itu. Pasal 50 alinea kedua dan ketiga berlaku pula dalam hal ini. (BS. 80.)

Pasal 52. Bila ada bayi lahir di dalam kapal Indonesia yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia, maka laporan tentang kelahiran demikian dilakukan sebagaimana biasa kepada pegawai catatan sipil di tempat itu, kecuali jika tidak ada kemungkinan untuk meninggalkan kapal itu guna menyampaikan laporan itu, dalam hal mana harus dilakukan menurut apa yang ditentukan dalam pasal 46, 47, dan 48. Para pegawai catatan sipil setempat diwajibkan pula, bila ada permintaan, untuk menerima juga laporan dan membuat akta tentang kelahiran yang terjadi di kapal-kapal lain dari kapal-kapal Indonesia (kapal asing) bila kapal itu sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia. (BS. 81; AB. 3.)

Pasal 52a. (s.d.t. dg. S. 1933-327jo. 338.) Petikan buku harian kapal seperti termaksud dalam pasal 47 sampai dengan pasal 52, bebas dari bea meterai.

Pasal 53. (s.d.u. dg. S. 1937-595.) Bila pengakuan anak luar kawin terjadi di hadapan pegawai catatan sipil sesudah akta kelahirannya dibuat, maka pegawai ini harus membuat akta pengakuan itu dan selanjutnya bertindak menurut apa yang diatur dalam pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (BS. 1, 26, 41 dst.)

Pasal 53a. (s.d.t. dg. S. 1923-562.) Bila mengenai tindak pidana yang diuraikan dalam pasal 278 Kitab undang-undang Hukum Pidana ada keputusan hakim yang berupa penghukuman ataupun keputusan hakim lainnya yang membuktikan kepalsuan tentang pengakuan anak, maka panitera pada pengadilan Eropa atau Indonesia yang menjatuhkan keputusan hakim itu, diwajibkan, dalam waktu satu bulan setelah keputusan hakim itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti, untuk mengirimkan selembar salinan keputusan hakim itu kepada pegawai catatan sipil di tempat kelahiran anak itu dahulu dicatatkan dalam daftar, dan bila akta pengakuan anak itu dahulu dibuat di hadapan pegawai catatan sipil di tempat lain, maka salinan keputusan hakim itu harus dikirimkan juga kepada pegawai ini. Tentang keputusan hakim itu mengenai pengakuan anak, harus dibuat catatan oleh mereka pada tepi halaman akta kelahiran dan akta pengakuan anak itu.

Pasal 53b. (s.d.t. dg. S. 1909-538jo. S. 1923-562.) Bila terjadi pengesahan (wettiging) anak luar kawin, baik oleh karena perkawinan orang tuanya kemudian, maupun oleh sebab surat-surat pengesahan yang diberikan berdasarkan pasal 274 atau 275 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka atas permintaan orang yang berkepentingan harus disebutkan tentang pengesahan itu pada pinggir halaman akta kelahiran anak itu. Penetapan yang memberikan surat-surat pengesahan itu, harus disalin ke dalam daftar yang sedang berjalan tentang perkawinan atau perceraian di tempat kediaman orang yang mengajukan permohonan surat-surat itu dan tanggal serta nomor pencatatan itu harus dicatat pada pinggir halaman termaksud dalam alinea pertama.

Bagian 3. Pemberitahuan Perkawinan dan Pengumumannya, dan Izin Perkawinan.

Pasal 54. Para pegawai catatan sipil harus mencatat pemberitahuan perkawinan kedalam daftar yang tersedia untuk itu, yang harus dilaksanakan menurut pasal 50 dan 51 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (BS. 1, 7.)

Pasal 55. (s.d.u. dg. S. 1937-595.) Laporan itu harus berisi: nama, nama kecil, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami-istri, serta maksud mereka untuk mengikat diri dalam satu perkawinan, dan apakah mereka sebelumnya telah atau tidak pemah kawin, dan jika ya, dengan siapa mereka kawin yang terakhir. (s.d. u. dg. S. 1916-339jo. S 1917-18.) Bila laporan itu tertulis, maka pegawai catatan sipil harus menyebutkan dalam akta yang dibuatnya tentang laporan tertulis itu, menandatanganinya dalam daftar saja, sedangkan surat itu harus disematkan pada daftar itu. (BS. 1,11, 24, 61.)

Pasal 56. (1) (s.d.u. dg. S 1916-339jo. S. 1917-.18.)Bila pada pegawai catatan sipil tidak temyata bahwa bagi orang-orang yang menyainpaikan laporan itu ada suatu halangan sah untuk kawin, maka pegawai itu segera membuat pengumuman yang diharuskan itu. Jika menurut pasal 53 dan 54 Kitab Undang-undang Hukum Perdata juga beberapa pegawai catatan sipil lainnya harus menyelenggarakan pengumuman itu, maka ia mengirimkan dengan segera bahan-bahan (surat-menyurat) yang diperiukan kepada mereka itu. (BS. 57; KUHPerd. 27 dst., 82.) (2) (Dihapus dg. S. 1937-595, mb. 1 Januari 1939.)

57. (Dihapus dg. S. 1937-595, mb. 1 Januari 1939.)

58. (Dihapus dg. S. 1916-339jo. S. 1917-18.)

Pasal 59. (s.d.u. dg. S. 1937-595, mb. 1 Januari 1939) Akta tentang pencegahan perkawinan harus disampaikan dengan resmi kepada pegawai catatan sipil resmi tempat laporan untuk kawin itu disampaikan. Pegawai ini memberitahukan pencegahan perkawinan itu kepada pegawai catatan di tempat pengumuman maksud perkawinan itu. Tentang pencegahan itu harus dibuat catatan pada pinggir halaman akta laporannya. Hal yang sama harus dilakukan terhadap keputusan hakim atau akta-akta yang mencabut pencegahan. (BS. 26; KUHPerd. 59 dst., 70, 71-6-, 82; Rv. 816 dst.) Terhadap akta-akta dan keputusan-keputusan hakim yang berkenaan dengan pencegahan perkawinan, harus dilakukan apa yang ditentukan dalam pasal 24.(BS. 61-7-.)

Pasal 59a. (s.d.t. dg. S. 1916-339 jo. S. 191 7-18.) Akta pemberian izin perkawinan dari orang tua, atau dari kakek-nenek atau dari wali dan balai harta peninggalan yang dibuat oleh pegawai catatan sipil, harus dicatat menurut tata urutan penanggalannya di dalam daftar. (s.d.u. dg. S. 1937-595.) Dengan tidak mengurangi apa yang diharuskan oleh Reglemen ini pada umumnya untuk mengisi akta catatan sipil, akta izin kawin itu harus berisi: 10. nama, nama kecil, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami-istri; 20. hubungan pihak-pihak yang hadir memberi izin. Pegawai catatan sipil berwenang untuk meminta supaya diterangkan oleh dua orang saksi yang dikenalnya tentang identitas orang-orang yang hadir. Tentang keterangan saksi ini harus disebutkan olehnya dalam akta itu.

Bagian 4. Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Pemutusan Perkaiwinan, Sesudah Pisah Meja dan Ranjang (Bdk. S. 1945-14 dan S. 1946-24.)

Pasal 60. Sesudah para pihak mengucapkan pemyataan kepada pegawai catatan sipil, sebagaimana dibicarakan dalam pasal 80 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pegawai itu menyatakan atas nama undang-undang bahwa mereka telah terikat satu sama lainnya dalam hubungan suami-istri dan tentang hal itu dengan segera dibuatkan akta dalam daftar yang tersedia untuk itu. (BS. 1; KUHPerd. 52, 76, 92, 99.)