Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa
Part 1
Bagian 1. Daftar-daftar Catatan Sipil Pada Umumnya.
Pasal 1 (s.d.u. dg. S. 1906-179; S. 1916-339jo. S, 1917-18; S. 1917-531; S. 1907-205 Pasal 3j,. S. 1919 - 816; S. 1937-595.) Di Indonesia, untuk orang-orang Eropa dan untuk orang-orang Indonesia dan yang dipersamakan dengan mereka, yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tunduk, atau dengan sukarela menundukkan diri secara keseluruhan kepada hukum perdata dan hukum dagang yang ditentukan untuk orang-orang Eropa, diadakan daftar-daftar untuk pencatatan kelahiran, pemberitahuan perkawinan, pemerian izin perkawinan, perkawinan dan perceraian, dan kematian (Rv. 867 dst,) (s.d.u. dg. S. 1905 -342; S. 1925-435; S. 1928-224.) Daftar-daftar tersebut diselenggarakan oleh pegawai catatan sipil, kecuali kalau Gubemur Jenderal (kini: Pemerintah) di satu dua tempat menunjuk seorang pegawai khusus atau pegawai lainnya, di Jawa dan Madura dilaksanakan oleh kepala afdeling sejauh mengenai kabupaten yang terletak dalam wilayah ibukota afdeling dan untuk setiap kabupaten yang selebihnya, oleh asisten residen yang berkedudukan di ibukota kabupaten. Bila disuatu ibukota kabupaten berkedudukan lebih dari seorang asisten residen, maka kepala afdeling yang bersangkutan menunjuk seorang dari mereka selaku pegawai yang menjalankan tugas Pegawai catatan sipil, (s.d.t. dg. S. 1867-24; s.d.u. dg. s. 1925-666; S. 1928-224.) Dengan tidak mengurangi wewenang Gubemur Jenderal sebagai pengecualian,untuk menunjuk pegawai catatan sipil di beberapa tempat peabat khusus atau pegawai lain, maka di daerah-daerah di luar Jawa dan Madura jabatan Pegawai catatan sipil bagi ibu kota karesidenan dipangku oleh Pegawai yang tertinggi pangkatnya dikantor karesidenan (berdasarkan S. 1938, 370jo. 264) , bagi ibu kota afdeling oleh kepala afdeling dan bagi tempat -tempat lainnya oleh pegawai yang ditugaskan dalam pemerintahan umum sehari-hari dalam onderafdeling (kepala onder-afdeling), masing-masing meliputi wilayahnya. Para gubemur dan para penguasa tertinggi lainnya di luar Jawa dan Madura berwenang - dalam hal sangat perlu - sambil menunggu persetujuan Gubemur Jenderal, untuk menugaskan orang-orang selain yang karena jabatan ditugaskan untuk itu di tempat-tempat tertentu, untuk menyelenggarakan daftar-daftar catatan sipil.
Pasal 2. (s.d.u. dg. S. 1905-342.) Para residen dan kepala daerah lainnya akan menunjuk pegawai rendahan selaku pegawai catatan sipil luar biasa bila pegawai-pegawai yang tersebut dalam pasal yang lalu sedang tidak hadir atau berhalangan, dan penunjukan itu dilakukan dengan akta yang salinannya harus dikirimkan kepada pegawai penuntut umum pada raad van justitie untuk ditempatkan disimpan pada kepaniteraan pengadilan itu. (BS. 4, 29; Ov. 103.) Ketidakhadiran atau sebab yang menjadi halangan harus disebutkan dengan jelas di dalam setiap akta yang dibuat oleh pegawai yang ditunjuk itu. (s.d.t. dg, S. 1869-13.) Di onderafdeling-onderafdeling yang sebagai akibat tidak adanya pegawai yang cakap, tidak ada pegawai luar biasa yang dapat ditunjuk, maka pegawai catatan sipil di ibukota afdeling berwenang, dalam hal kekosongan sementara atau terhalangnya pegawai yang di onderafdeling melakukan tugas catatan sipil, untuk membuat akta-akta yang seharusnya termasuk dalam daerah pegawai di onderafdeling. (s.d.t. dg. S. 1869-13.) Ia harus menyebutkan dalam aktanya ketidakhadiran atau sebab yang menjadi halangan pegawai catatan sipil yang berhak itu.
Pasal 3. (Dianggap tidak berlaku lagi berdasarkan bunyi pasal 3 S. 1894-269 tentang kekuasaan hukum Para konsul negara asing) (BS. 32.)
Pasal 4. (s.d.u. dg. S. 1905-342.) Para residen dan kepala daerah lainnya harus mengirimkan tanda-tangan Para pegawai catatan sipil, baik pegawai biasa manpun pegawai luar biasa, dalam lingkungan wilayah mereka masing-masing, kepada pegawai penuntut umum pada raad van justitie supaya ditempatkan dan disimpan pada kepaniteraan pengadilan itu. (BS. 19; Not. 2.)
Pasal 5. Pegawai catatan sipil tidak boleh membuat akta yang mengenai dirinya, istrinya, para orang tuanya atau anak-anaknya sendiri. (BS. 2.)
Pasal 6. (s.d.u. dg. S. 1916-329jo. S. 1917-18; S. 1937-595.) Ada lima macam daftar catatan sipil yang diselenggarakan secara terpisah untuk pencatatan akta-akta: izin perkawinan, perkawinan dan perceraian, dan pemberitahuan perkawinan, kelahiran, kematian. (BS. 1, 7.) (s.d. u. dg. S. 1930-221.) Untuk pencatatan laporan tertulis tentang kelahiran dan kematian dalam hal-hal yang diperkenankan menurut reglemen ini, dan akta-akta lainnya, yang bentuk dan isinya berlainan dengan yang biasa kan daftar tambahan, asal saja daftar-daftar itu bersama-sama dengan daftar yang biasa dikirimkan untuk diberi cap dan diparaf pegawai yang ditugaskan dengan urusan itu, yang diwajibkan menyebutkan secara tegas adanya setiap daftar tambahan pada lembaran muka pada daftar biasa di mana daftar tambahan itu dimasukkan di dalamnya. (BS. 8.)
Pasal 7. (1) (s.d.u. dg. S. 1916-339jo. S. 1917-18; S 1937-595.) Semua daftar catatan sipil, kecuali daftar-daftar pemberitahuan perkawinan dan daftar-daftar izin perkawinan, harus diadakan dalam rangkap dua. (BS. 6, 8, 17 dst.; RO. 143.) Dengan S. 1932-539, mb. 1 Januarl 1933, ditambahkan ayat-ayat (2), (3), (4) dan (5). (2) Daftar-daftar itu dikirimkan kepada pegawai catatan dengan cuma- cuma. Dengan perkecualian daftar-daftar perkawinan dan perceraian dan daftar-daftar termaksud dalam pasal 6 alinea kedua, maka daftar itu akan disediakan dalam bentuk blanko akta-akta tercetak, menurut contoh-contoh yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan blanko akta itu oleh pegawai catatan sipil akan diisi dan ditambah sesuai dengan ketentuan-ketentuan reglemen ini. (3) Pengiriman daftar-daftar kepada para pegawai catatan sipil dilakukan setiap tahun oleh para kepala daerah dengan Perantaraan hakim karesidenan termaksud dalam pasal 8 alinea pertama, kecuali bila kepala daerah termaksud, ataupun Pegawai-pegawai yang ditunjuknya, ditugaskan melakukan pekerjaan tersebut dalam ketentuan itu, yang dalam hal itu pengiriman langsung dikerjakan. (4) Pengiriman itu harus dilakukan pada saat yang sedemikian rupa sehingga semua daftar itu sebelum tanggal 1 Januari tahun baru sudah dapat diterima oleh para Pegawai catatan sipil. (5) Pengirimam berkala daftar-daftar lajwutan pun harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam ayat (3). (s.d.u. dg. S. 1905-342; S. 1925-666; S. 1930-221.) Halaman (lembaran) Pertama dan penghabisan pada semua daftar y'ang telah diberi nomor urut harus diberi tanda dengan tanda tangannya dan halaman yang selebihnya diparaf oleh hakim karesidenan di tempat kedudukan pegawai catatan sipil. (BS. 6, 23.) Bila di tempat itu tidak ada hakim karesidenan, ataupun bila fungsi pegawai catatan sipil dan hakim karesidenan di tempat itu dualankan oleh pegawai yang lama itu juga, maka penandatangan dan pemarafan tersebut dalam alinea pertama dilakukan oleh kepala daerah atau oleh seorang pegawai kantomya yang ditunjuk olehnya, tetapi pegawai tersebut di daerah daftar-daftar itu akan digunakan, tidak menjalankan fungsi sebagai pegawai atau pegawai luar biasa catatan sipil. (BS. 25.)
Pasal 9. Akta-akta itu harus diisi berurutan di dalam daftar -daftar dengan tidak boleh ada yang kosong di antara dua akta. Segala coretan sewaktu pembuatan akta, yang ditulis di antara dua akta di pinggimya sendiri; hendaklah disahkan dan dibubuhi tanda tangan seperti akta itu sendiri; tidak satu pun boleh ditulis dengan singkatan atau dengan angka (BS. 11, 14) Bila akta-akta itu sudah selesai, di dalamnya tidak boleh diadakan suatu perubahan apa pun jika tidak ada putusan hakim untuk itu, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti- (KUHPerd. 13 dst.; S. 18 , 54-40.)
Pasal 10. Pegawai catatan sipil dalam akta-akta yang akan dibuatnya, baik dalam batang tubuh akta itu, maupun sebagai catatan pinggir atau tambahan, tidak boleh mengisi suatu apa pun di luar yang harus diterangkan oleh pihak-pihak yang hadir menurut undang-undang. (BS. 28, 40 dst., 55, 60 dst., 64, 67 dst., 71 dst., 74 dst., 84; S. 1853-64.)
Pasal 11. (s.d. u. dg. S1932-15,39; S. 1937-595.) Dalam akta-akta catatan sipil harus dicantumkan tahun, bulan dan hari pencatatannya, dan juga nama, nama kecil, umur, pekerjaan dan tempat kediaman, baik para pihak yang hadir maupu, saksi-saksi. (BS, 40, 55, 61, 64, 67, 71, 74, 84.) (s.d.u. dg. S. 1937-595, -b. I Januari 1939) Dalam akta-akta catatan sipil harus selalu dicantumkan nama di muka nama kecil. Maka nama dipisahkan oleh koma dari nama kecilnya.
Pasal 12. Dalam hal-hal di mana pihak-pihak yang berkepentingan tidak diwajibkan hadir sendiri, mereka dapat diwakili oleh seorang kuasa, yang secara khusus untuk urusan itu ditunjuk dengan akta otentik. Pemberian kuasa dapat juga ditulis dengan akta bawah tangan pada kertas yang tidak bermeterai, bila tempat kediaman Pemberi kuasa lebih dari sepuluh pal jaraknya dari tempat kediaman notaris yang terdekat; akan tetapi dalam hal itu surat kuasa harus diketahui dengan ditandatangani oleh seorang pegawai Eropa. (BS. 24 dst., 39, 62; KUHPerd. 51, 79.)
Pasal 13. (s.du .. dg. s. 1904-328jo,. S. 1905_552.; S. 1917-531; S. S. 1919-816; S. 1907-205pasal3 Jo S11919-816; S 1932-42.) Saksi-saksi yang bertindak dalam akta catatan sipil harus dipilih oleh orang yang berkepentingan sendiri dan diutamakan di antara orang-orang Eropa, kecuali bila akta itu mengenai orang Indonesia dan yang disamakan dengan orang Indonesia; saksi-saksi itu harus penduduk Indonesia dan telah mencapai umur 20 tahun penuh. (KUHPerd. 330.) Juga para keluarga dapat diperkenankan menjadi saksi. (KUHPerd..1910, 1914.) Jikalau saksi -saksi itu termasuk golongan, orang Indonesia atau Orang yang disamakan dengan mereka, dan pegawai catatan lipil tidak mengenal mereka, maka pegawai ini dapat menuntut supaya kecakapan mereka untuk menjadi saksi dikuatkan dengan keterangan dari kepala rukun Wilayah (wijkmeester) ataupun kepala desa di tempat kediaman mereka. (BS. 14; ISR. 163.)
Pasal 14. Pegawai catatan sipil membacakan akta itu kepada pihak yang hadir dan juga kepada saksi-saksi, dan menyebutkan dalam akta bahwa telah dipenuhi tatacara tersebut. Bila seorang atau lebih dari pihak yang hadir ataupun saksi tidak mengerti bahasa Belanda , pegawai catatan sipil mengartikan isi akta itu kepada mereka dalam bahasa mereka masing-masing, dan bila pegawai catatan sipil tidak sanggup mengartikannya,, maka seorang juru bahasa melakukan hal itu.. Dalam akta itu diterangkan juga bahwa tatacara demikian itu telah dipenuhi. Setiap akta harus ditandatangani oleh pegawai catatan sipil, pihak-pihak yang hadir dan saksi-saksi, dan, dalam hal sebagaimana tersebut dalam alinea di atas, oleh juru bahasa. Bila salah seorang di antara mereka yang berkepentingan atau salah seorang dari saksi-saksi atau juru bahasa tidak dapat menandatangani, maka sebab halangan itu harus disebutkan dalam akta itu. (BS. 9.)
Pasal 15. Bila terjadi kelahiran atau kematian di suatu tempat yang jaraknya lebih dari sepuluh pal dari kantor tempat membuat akta catatan sipil, maka laporan tentang kelahiran atau kematian itu dapat dilakukan dengan tertulis di atas kertas yang tidak bermeterai dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk itu, asal saja untuk keperluan itu diikuti penggunaan formulir yang akan diumumkan secara luas dan formulir itu dapat pula diperoleh pada pegawai catatan sipil. (BS. 37 dst., 65 dst.) Pegawai catatan sipil harus segera menyalin laporan itu ke dalam akta dan menandatangani daftamya saja serta memperlakukan surat-surat itu menurut ketentuan pasal 24. (s.d. u. dg. S. 1905-342.) Akan tetapi bila pegawai itu sangsi tentang kebenaran laporan tersebut, maka ia harus memberitahukan hal itu kepada kepala daerah, supaya tentang hal itu diadakan pemeriksaan dan dalam hal demikian tidak akan disalin sebelum temyata kebenaran isi laporan itu.
Pasal 16. Pada waktu sebuah kapal Indonesia atau kapal lain tiba di suatu tempat kedudukan syahbandar atau pegawai yang diangkat selaku itu, maka pegawai ini berkewajiban menanyakan kepada nakhoda atau pemimpin kapal, apakah ada kiriman atau laporan yang berkaitan dengan catatan sipil, dan bila ada, harus menyelesaikannya. (BS. 46 dst., 76 dst.; KUHD 341, 341 d.)
Pasal 17. Daftar-daftar itu ditutup oleh pegawai catatan sipil pada akhir tiap-tiap tahun. (s.d.u. dg. S. 1905-342; S. 1935-100.) Dalam bulan Januari berikutnya sebuah dari daftar yang rangkap dua tentang kelahiran, tentang perkawinan dan perceraian dan tentang kematian, dipindahkan untuk disimpan di kepariiteraan raad van justitie dengan memberikan suatu surat bukti tanda terima, sedangkan sebuah daftar lainnya itu tetap disimpan di kantor pegawai pencatatan sipil di bawah pengawasannya; semuanya dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 30. (BS. 7, 18 dst., 24, 26, 29, 35; Zeg. 1921-31 Sub II No. 39.)
Pasal 18. (s.d.u. dg. S. 1916-339jo. S. 1917-18; S. 1937-595.) Daftar-daftar tentang laporan perkawinan dan tentang pemberian izin perkawinan dan juga suratsurat tentang pengumuman perkawinan dipindahkan dengan cara yang sama ke kepaniteraan raad van justitie. (BS. 17.) Akan tetapi bila daftar-daftar itu berisi laporan perkawinan dan pengumuman perkawinan ataupun pemberian izin perkawinan, yang perkawinannya pada saat itu harus ditinggal dulu di kantor pegawai catatan sipil sampai pada saat setelah pemindahan daftar belum lagi berlangsung, maka daftar-daftar dan surat-surat perkawinan dilangsungkan, tetapi daftar-daftar tersebut tidak boleh ditahan lebih lama dari setahun sesudah ditutup. (Zeg. 1921-31 Sub II No. 39.)
Pasal 19. Bila pada akhir tahun dalam suatu daftar tidak ada akta yang dicatatkan, maka daftar yang demikian itu harus ditutup juga dan dengan menyatakan keadaan yang demikian itu dikirimkan seperti ditetapkan dalam kedua pasal yang lalu. (BS. 20; Zeg. 1921-30 Sub II No. 39.)
Pasal 20. Kecuali menurut ketentuan dalam ketiga pasal yang lain, maka daftar-daftar catatan sipil tidak boleh dipindahkan tanpa perintah dari hakim. (BS. 21 dst.) (sd. u - dg. S. 1,932-539.) Bila hakim memerintahkan pemindahan daftar-daftar yang sedang berjalan, maka pegawai catatan sipil, setelah perintah itu disampaikan dengan resmi, wajib dengan segera meminta dikirim daftar-daftar lanjutan. (BS. 23.)
Pasal 21. (s.d.u. dg. S. 1,9,70-221; S. 1932-539.) Setelah pegawai catatan sipil menerima daftar lanjutan yang dimintanya itu dan sesudah ditandatangani dan dibubuhi paraf menurut pasal 8, maka ia menutup daftar-daftar yang diperintahkan Pemindahannya itu dengan menyatakan alasan penutupan itu yang dilakukan sebelum akhir tahun, dan sesudah itu dengan segera memenuhi perintah hakim itu. Daftar lanjutan selalu dipandang dalam segala hal seba gai satu kesatuan dengan daftar-daftar .yang dilanjutkan, dan karena itu penutupan pada akhir tahun dilakukan seperti hanya ada satu daftar saja. (BS. 17, 20.)
Pasal 22. Bila perkara memerlukan daftar itu telah selesai, maka daftar itu dipindahkan tempat Penyimpanan menurut pasal 17 dan 18. (BS. 20 dst.)
Pasal 23. (s.d.u. dg. S. 1930-221; S. 1932-539.) Bila sudah dapat diperkirakan bahwa daftar-daftar yang sedang berjalan tidak cukup memberi ruang untuk mencatat akta-akta yang diharapkan masih akan datang dalam tahun yang sedang berjalan itu, maka pegawai catatan sipil wajib pada waktunya meminta daftar lanjutan yang menurut pasal 8 ditandatangani dan dibubuhi paraf (BS. 17.). Pasal 21 alinea kedua berlaku juga bagi daftar lanjutan ini.
Pasal 24. Surat kuasa dan stirat-surat lain yang diperlukan pada akta-akta catatan sipil harus tetap tersemat pada daftar-daftar yang dipindahkan ke kepaniteraan raad van justitie- (BS. 12, 15, 17, 25, 29, 55, 59, 62; N,t. 30.)
Pasal 25. (s.d.u. dg. S. 1916-,'I,39jo. S, 1917-18.) Setiap orang berhak meminta kepada penyimpan daftar catatan sipil petikan dari daftar itu, demikian juga salinan surat kuasa dan surat yang lain,,yang disematkan pada aktanya. Petikan itu, bila sesuai dengan daftamya, haru4 dipercayai sampai pada saat dinyatakan patsu, baik denganjalan menurut acara pidana, maupun menurut cara ketentuanketentuan perundang-undangan dalam acara perdata. Legalisasi tanda tangan juru simpan daftar catatan sipil pada surat-surat yang diberikan dalam jabatannya, jika diperlukan atau dikehendaki oleh yang berkepentingan, dilakukan oleh ketua raad vanjustitie atau oleh hakim yang menggantikannya. (BS. 17, 35; KUHPerd. 1888 dst.; Rv. 148 dst., 853; Sv. 231.) (s.d.u. dg. S. 1905-342; S. 1925-666.) Di daerah-daerah di luar Jawa dan Madura, di mana tidak ada raad van justitie, legatisasi demikian dapat dilakukan oleh kepala pemerintahan daerah. (Berdasarkan S. 1938-370jo. 264 sejak 1 Juli 1938 oleh residen.) Dengan S. 1937 5,95 (mb. ].Jan 1939) ditentukan bahwa sesudah alinea kedua pasal 25 ini ditambahkan alinea ke-3, ke-4, dan ke-5: Mengenai akta kelahiran, oleh penyimpan daftar catatan sipil hanya petikannya saja diberikan sebagaimana ditetapkan dalam alinea beiikut, kecuali bila pemintanya dengan tegas menghendaki petikan dari daftar (salinan akta) sebagaimana dimaksudkan dalam alinea terakhir pasal 26. Petikan yang dimaksud dalam alinea yang lain menyebutkan: tahun dan hari kelahiran, juga tempat kelahiran itu, jenis kelamin anak, nama dan nama kecilnya, dan juga nama dan nama kecil bapak dan ibunya, satu dan lainnya sebagaimana temyata dari aktanya atau dari tulisan kemudian pada sisi akta itu. Petikan itu harus menyebutkan, bahwa hal itu cocok dengan keadaan pada saat pemberiannya. Pada setiap petikan dalam bentuk bagaimanapun dibeiikan, harus disebutkan nama dari nama kecil menurut cara yang sama sebagaimana telah ditulis di dalam daftamya. Dengan S. 1933-327jo. 338 ditambahkan alinea baru - mula-mula sebagai alinea tiga yang berbunyi: Salinan dan petikan dari surat kuasa dan lainnya yang tersemat pada akta yang diberikan untuk keperluan umum, dibebaskan dari meterai.
Pasal 26. Bila pada pinggir suatu akta yang sudah dicatat dalam daftar harus disebutkan sesuatu tentang akta yang lain, yang berhubungan dengan catatan sipil, maka hal itu dilakukan oleh pegawai catatan sipil dalam daftar yang sedang berjalan atau yang disimpan di kantomya, dan oleh panitera raad van justitie dalam daftar yang telah dipindahkan ke kantomya. (s. d.u, dg, S. 1909-538.) Catatan ini ditandatangani oleh pegawai catatan sipil atau oleh panitera dengan menyebutkan hari hari itu dilakukan. Pengawasan tentang cara pencatatan yang seragam ditugaskan kepada penuntut umum pada rad van justitie, kepada siapa pegawai catatan sipil atau panitera raad van justitie mengirimkan salinan yang sesuai kata demi kata, di Jawa dan Madura dalam waktu sepuluh hari sesudah pencatatan, dan di luar Jawa dan Madura secepat-cepatnya. (s.d,u. dg. S. 1937-595.) Salinan akta dari daftar catatan sipil tidak boleh diberikan kecuali bila dalam salinan itu ditambahkan catatan-catatan yang terdapat pada pinggir akta itu; semuanya dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam alinea keempat pasal yang lain. (BS. 7, 9, 17, 26, 29, 53, 59, 64; KUHPerd. 9, 12, 16, 281.)
Pasal 27. Setiap orang dapat membuktikan, baik dengan saksi-saksi maupun dengan surat-surat, bahwa daftar-daftar catatan sipil tidak pemah ada atau telah hilang, atau bahwa suatu akta yang telah dicatat tidak ada lagi di dalam daftamya. Dalam hal akta catatan sipil itu dipalsukan, diubah, disobek, dirusak atau hilang, maka keputusan hakim yang menyatakan kejahatan itu, mempunyai kekuatan yang sama seperti yang diberikan Kitab Undang-undang Hukum Perdata kepada perkara-perkara pidana, terhadap tuntutan-tuntutan perkara perdata.. (BS. 28 dst.; KUHPerd. 13, 101, 261 dst., 264 dst., 268, 1921 dst.; Rv. 148.)
Pasal 28. Pegawai catatan sipil dan juru simpan lainnya masing-masing sesuai dengan bidangnya, bertanggung-jawab atas penyelenggaraan yang benar dan penyimpanan daftar-daftar. Setiap perubahan, setiap pemalsuan dalam akta, setiap pencatatan dalam lembar yang lepas, dan semua pelanggaran terhadap ketentuan reglemen ini, dapat menjadi alasan bagi para pihak untuk menuntut ganti rugi -pegawai itu atau juru simpan lainnya. Alinea kedua hapus dengan berlakunya Kitab undang-undang hukum Pidana. Dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang hukum acara per data diatur ketentuan beracara dalam hal itu. (AB 28; BS. 27, 29, 86; KUHPerd. 82, 1919; Rv. 867 dst.; KUHP 263 dst., 417, 436, 556 dst.) .
Pasal 29. (s.d.u. dg. S. 1937-595.) Penuntut umum pada raad van justitie diwajibkan memeriksa segala daftar dan surat-surat yang tersemat pada daftar-daftar itu mengenai hasil yang dipindahkan di kepaniteraan dan tentang pendapatnyamengenai hasil pemeriksaan itu harus dibuat berita acara dalam waktu enam bulan yang pertama pada setiap tahun. Ia berwenang untuk meneliti daftar-daftar rangkap yang tidak ada pada kepaniteraan tetapi tidak diperbolehkan memindahkan atau menyuruh pindahkan daftar-daftar itu. , Kalau ada pelanggaran atau kejahatan, maka penuntut umum itu, karena jabatannya harus menuntut yang bersalah. Selembar salinan otentik berita acara tentang pendapatnya itu harus dikirim kepada Jaksa Agung pada Mahkamah Agung dalam waktu delapan hari sesudah dibuat (BS. 7, 17 dst., 20, 28; Ro. 55; Sv. 2, 9)
Pasal 30. (s.d.u. dg. S. 1905-342; S. 1937-595.) Di tempat-tempat satu gedung, di mana kepaniteraan raad van justitie dan kantor pegawai catatan sipil ada dalam maka daftar-daftar dan surat-surat yang dikirimkan kepada kepaniteraan tersebut menurut pasal 17 dan 18 segera sesudah dibuat berita acara temiaksud dalam pasal di muka, harus dipindahkan ke suatu tempat penyimpanan lain diluar gedung itu, yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Pasal 31. Akta-akta catatan sipil dan catatan yang harus dibuat dalam daftar-daftamya dicatatkan tanpa dipungut biaya. (BS. 33, 86.)
Pasal 32. (Dicabut dg. S. 1837-15; bdk BS. 3.)
Pasal 33. (s.d. u. dg. S. 1916-339; S. 191 7-18; S. 1923-345; S. 19,32-539; S. 1933- 327,338; S. 1937-595; S. 1941-293.) Untuk pemberian petikan dari catatan sipil dipungut biaya f 4,50. Petikan daftar catatan sipil diberikan tanpa dipungut biaya : a. untuk keperluan dinas umum; b. kepada orang-orang yang tidak mampu, asalkan tentang ketidakmampuannya itu temyata dari keterangan, di daerah luar Jawa dan Madura dari kepala pemerintahan setempat, dan di Jawa dan Madura dari asisten residen atau pegawai Eropa yang ditunjuk olehnya untuk memberikan keterangan yang demikian, dan tentang ketidakmampuan itu disebutkan dalam surat keterangan. (BS. 3 1.)
Pasal 33a. (s.d.t. dg. S. 1895-9; s.d.u. dg. S. 1932-539.) (1) Di Jakarta, Semarang, Surabaya, Padang, dan Makassar, pada tiap-tiap hari Rab u dan Kamis, dan di tempat-tempat lain pada setiap haii Rabu, dari jam sembilan pagi sampai jam tiga sore, diberi kesempatan untuk melaksanakan perkawinan tanpa dipungut biaya. (2) (s. d. t. dg. S. 1932 -539.) Untuk setiap pelaksanaan perkawinan pada suatu hari kerja dan jam yang tidak disediakan bagi pelaksanaan perkawinan tanpa dipungut biaya, harus dibayar menurut tarip sebagai berikut: untuk suatu pelaksanaan perkawinan pada hari: Sabtu f 200,- Senin f 75, - pada tiap hari lainnya, yang bukan hari yang disediakan untuk melangsungkan perkawinan tanpa dipungut biaya sebagaimana dimaksudkan dalam alinea pertaima, demikian pula pada suatu hari di mana perkawinan dilangsungkan seharusnya tanpa dipungut biaya, tetapi pada jam yang tidak disediakan untuk itu f 10,