Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak
Part 2
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46 Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, maka Pasal 297 dan Pasal 324 Undangundang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
� Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
� RANCANGAN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
I. UMUM Masalah perdagangan orang telah terjadi sejak abad ke empat di Timur Tengah dan berkembang terus pada abat ke delapan belas di kawasan Amerika Serikat yang didasarkan pada perbedaan ras atau warna kulit. Pada masa sekarang, perkembangan perdagangan orang beralih pada jenis manusia yang lemah yakni perempuan dan anak. Perdagangan perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari tindak kekerasan yang dialami perempuan dan anak dan termasuk sebagai tindak kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan perempuan dan anak diberbagai negara, terutama negara-negara yang sedang berkembang telah menjadi perhatian masyarakat internasional dan organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Perdagangan perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari tindakan kekerasan yang dialami perempuan dan anak, yang telah menjadi salah satu bentuk tindak kejahatan dan terjadi di berbagai negara. Korban diperlakukan seperti barang yang dapat dibeli, dijual, dipindahkan, dan dijual kembali sebagai obyek komoditi yang menguntungkan pelaku seperti kejahatan masa lalu yang disebut white slave trade yang dialami perempuan pada abad 19.
Ketentuan mengenai larangan perdagangan perempuan dan anak pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP yang mengatur larangan perdagangan perempuan dan anak laki-laki di bawah umur merupakan kualifikasi kejahatan karena tindakan tersebut tidak manusiawi dan layak mendapatkan sanksi pidana. Namun ketentuan Pasal 297 tersebut, pada saat ini, tidak dapat diterapkan secara lintas
� negara sebagai kejahatan internasional atau transnasional. Demikian pula terhadap Pasal 324 KUHP yang substansinya tidak memadai lagi.
Selain KUHP, perlindungan terhadap perdagangan orang juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut merupakan Undang-undang payung (umbrella act) bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang substansinya mengatur mengenai perlindungan hak asasi manusia. Karena sifatnya yang payung tersebut, Undang-undang Nomor 39 belum dapat diterapkan secara langsung sehingga perlu suatu undang-undang yang dapat melaksanakan Undang-undang tersebut, khususnya pengaturan mengenai larangan perdagangan perempuan dan anak..
Pada dasarnya, tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, selain sifatnya sebagai kejahatan internasional atau transnasional dan dilaksanakan secara terorganisasi, juga bersifat sangat merugikan dan membayakan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu ketentuan hukum materiel yang berbeda, misalnya, adanya ketentuan ancaman pidana yang berat bagi pelakunya. Selain itu, perlu pula pengaturan khusus hukum formilnya, yakni hukum acara yang menyimpang dari Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang ini dibentuk, selain untuk mencegah dan menangani perdagangan perempuan dan anak, juga untuk melindungi korban dari akibat tindak pidana pidana perdagangan perempuan dan anak. Di samping itu, pembentukan Undang-undang ini dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen nasional terhadap keinginan bangsa-bangsa internasional dalam memberantas tindak pidana perdagangan perempuan dan anak karena sifat tindak pidananya yang transnasional dan terorganisasi.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
� Pasal 2 Ketentuan ini dimaksudkan agar ruang lingkup berlakunya Undangundang ini meliputi perdagangan laki-laki yang telah berumur 18 (delapan belas) tahun. Ketentuan ini mendasari pasal-pasal berikutnya yang menyebut “perempuan dan anak” yang harus dibaca “termasuk laki-laki yang telah berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Yang dimakud dengan “penjeratan utang” adalah suatu status atau keadaan yang timbul dari ikatan perutangan dengan menjadikan si pengutang mempekerjakan dirinya atau orang-orang yang menjadi tanggungannya sebagai jaminan utangnya tanpa kejelasan tentang nilai dan lama kerjanya.
Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Luka berat dalam ketentuan ini adalah :
. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut; . Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan;atau pekerjaan pencarian; . Kehilangan salah satu panca indera; . Mendapat cacad berat ; . Menderita sakit lumpuh; � . Mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat ) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut; . Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Yang dimaksud dengan HIV/AIDs adalah Human Immune Deficiency
Virus/ Acquirated Immune Deficiency Syndrome yakni sejenis virus
yang menyebabkan penyakit yang …
Pasal 10
Dokumen negara dalam ketentuan ini, misalnya, paspor, kartu tanda
penduduk, kartu keluarga, akta lahir, surat nikah.
Dokumen lain dalam ketentuan ini, misalnya, surat perjanjian kerja,
surat permintaan tenaga kerja Indonesia, asuransi, dll.
Pasal 11
Cukup jelas. Pasal 12
Cukup jelas. Pasal 13
Cukup jelas. Pasal 14
Cukup jelas. Pasal 15
Cukup jelas. Pasal 16
Cukup jelas. Pasal 17
Cukup jelas. Pasal 18
Cukup jelas. Pasal 19
Cukup jelas.
� Pasal 20
Cukup jelas. Pasal 21
Cukup jelas. Pasal 22
Cukup jelas. Pasal 23
Cukup jelas. Pasal 24
Cukup jelas. Pasal 25
Cukup jelas. Pasal 26
Cukup jelas. Pasal 27
Ketentuan dalam Pasal 27 ini tidak menghentikan penyidikan apabila
pada suatu daerah tertentu belum dibentuk ruang pemeriksaan khusus.
Pasal 28
Cukup jelas. Pasal 29
Cukup jelas. Pasal 30
Cukup jelas. Pasal 31
Cukup jelas. Pasal 32
Cukup jelas. Pasal 33
Cukup jelas. Pasal 34
Cukup jelas.
� Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Organisasi internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup
struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi
internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang
menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..
� DRAFT RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBERANTASAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Kategori:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia