Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Part 2
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 46
Ketentuan tentang pidana kurungan pengganti denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak berlaku dalam penjatuhan pidana yang diatur dalam Bab ini.
Pasal 47
Setiap saksi dan orang lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
Pasal 48
Seluruh hasil kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana perdagangan orang disita untuk negara.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Pada saat Undang-undang ini berlaku, perkara tindak pidana perdagangan orang yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, maka Pasal 297 dan Pasal 324 Undangundang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
� Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
� LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN……NOMOR …… .
RANCANGAN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
I. UMUM Masalah perdagangan orang telah terjadi sejak abad ke empat dan berkembang terus pada abad ke delapan belas, pada masa sekarang perkembangan perdagangan orang beralih pada jenis manusia yang diposisikan pada kondisi yang rentan dan atau tersubordinasi yakni perempuan dan anak. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari tindak kekerasan yang dialami orang terutama perempuan dan anak, termasuk sebagai tindak kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia. Perdagangan orang dapat diartikan suatu tindakan perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi atau berakibat tereksploitasi orang tersebut. Tindakan eksploitasi adalah tindakan berupa penindasan, pemerasan dan pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, dan atau kemampuan seseorang oleh pihak lain yang dilakukan dengan cara sewenang-wenang atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun nonmateriil. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, terutama negara-negara yang sedang berkembang, telah menjadi perhatian masyarakat internasional dan organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perdagangan orang pada masa sekarang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi bahkan dilakukan dengan cara canggih dan sifatnya lintas negara dan telah menjadi salah satu bentuk tindak kejahatan lintas negara yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok yang terorganisasi, maupun korporasi. Korban diperlakukan seperti barang yang dapat dibeli, dijual, dipindahkan, dan dijual kembali sebagai obyek komoditas yang menguntungkan pelaku tindak pidana seperti kejahatan masa lalu yang disebut white slave trade yang dialami pada abad 19. Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP yang mengatur larangan perdagangan wanita dan laki-laki belum dewasa merupakan kualifikasi kejahatan karena tindakan tersebut tidak manusiawi dan layak mendapatkan hukuman yang berat. Namun ketentuan Pasal 297 tersebut, pada saat ini, tidak dapat diterapkan secara lintas negara sebagai kejahatan internasional atau transnasional. Demikian pula terhadap Pasal 324 KUHP tentang Perbudakan, substansinya tidak memadai lagi. Selain KUHP, perlindungan terhadap perdagangan orang juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut merupakan Undang-undang payung (umbrella act) bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang substansinya mengatur mengenai perlindungan hak asasi manusia. Karena sifatnya yang payung tersebut, Undang-undang Nomor 39 tidak
� dapat diterapkan secara langsung sehingga perlu suatu undang-undang pelaksanaan yang mengatur mengenai pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang.
Pada dasarnya tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan membahayakan masyarakat, bangsa, dan negara, serta dianggap melecehkan martabat bangsa. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan hukum materiil yang berbeda, yakni, antara lain, pengaturan unsur-unsur tindak pidana yang memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan hukum internasional, dan adanya ancaman pidana yang berat bagi pelaku tindak pidana. Di samping itu, diperlukan pula pengaturan secara khusus mengenai penyidikan, yang menyimpang dari ketentuan Hukum Acara Pidana yang ada.
Dengan demikian, Undang-undang ini dibentuk untuk mencegah, menanggulangi tindak pidana perdagangan orang, dan sekaligus melindungi korban. Di samping itu, pembentukan Undang-undang ini dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen nasional dan internasional yang diwujudkan dalam kerja sama internasional baik pada tingkat bilateral, regional maupun multilateral, untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka perlu segera dibentuk Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan : a. penghormatan dan pengakuan hak dan martabat manusia adalah prinsip yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. b. kepastian hukum adalah prinsip yang mementingkan penegakan tertib hukum oleh penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. c. proporsionalitas adalah prinsip yang mengutamakan hak dan kewajiban baik bagi saksi, korban, pelaku maupun pemerintah. d. non-diskriminasi adalah prinsip tidak membeda-bedakan korban akibat perdagangan orang, baik mengenai substansi, proses hukum, maupun kebijakan hukum. e. perlindungan adalah prinsip untuk memberikan rasa aman baik fisik, mental, maupun sosial. f. perlakuan yang adil adalah prinsip yang memberikan perlindungan secara tidak memihak dan memberikan perlakuan yang sama. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Pemerintah Daerah dalam ketentuan ini meliputi provinsi dan kabupaten/kota. � Ayat (2) Pembuatan kebijakan dan program dalam ketentuan ini misalnya kegiatan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang. Penyediaan alokasi anggaran untuk melaksanakan pencegahan tersebut tergantung kemampuan masing-masing. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan langkah-langkah adalah upaya pencegahan dengan menyusun program yang komprehensif antara lain di bidang ekonomi, budaya, pendidikan, hukum, dan melakukan sosialisasi dan kemudahan akses informasi. Selain itu, pemerintah juga mengadakan persiapan yang komprehensif mengenai penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, yakni penyiapan sumber daya manusia dalam menegakkan undang-undang ini, misalnya : pelatihan peningkatan profesionalisme bagi aparat penegak hukum.
Gugus tugas dalam ketentuan ini merupakan task force untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang pelaksanaannya dikoordinasi oleh Menteri. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 7 Ayat (1) Dalam ketentuan ini dimaksudkan tidak menghentikan penyidikan apabila pada suatu daerah tertentu belum dibentuk ruang pelayanan khusus. Yang dimaksud dengan ruang pelayanan khusus adalah salah satu unit di kepolisian pada tingkat Polda dan Polres yang berfungsi menangani korban dan saksi tindak pidana perdagangan orang. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ketentuan ini dimaksudkan sebagai konsekuensi negara yang selalu menjamin kepentingan setiap warga negara karena kelalaian aparatur negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Yang dimaksud dengan ¡§ahli waris¡¨ adalah kakek/nenek, orang tua, suami/isteri, anak, atau cucu dari korban. Pasal 11 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memenuhi ganti kerugian yang diinginkan korban sebanding dengan akibat yang dideritanya. Pasal 12 Yang dimaksud dengan rehabilitasi sosial adalah pemulihan dalam kondisi semula baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Rehabilitasi kesehatan adalah
� pemulihan dalam kondisi semula baik fisik maupun psikis. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Bantuan sementara dalam ketentuan ini merupakan panjar sambil menunggu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Ketentuan dalam Pasal ini menyimpangi ketentuan dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) „X Bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana meliputi kerja sama penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. „X Kerja sama teknis lainnya, misalnya pelatihan, pertukaran data dan informasi, alat bukti, bantuan untuk menghadirkan saksi, tenaga ahli, penyitaan asset dan penyediaan dokumen yang diperlukan untuk korban. Pasal 26 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan inisiatif kepada Menteri untuk menentukan prioritas tindakan yang diperlukan dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan kerja sama dengan instansi terkait misalnya : Kepolisian Negara Republik Indonesia, Departemen Sosial, Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Dalam Negeri, dan lain-lain. Pasal 27 Cukup jelas.
� Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Yang dimaksud dengan ¡§penjeratan utang¡¨ adalah suatu status atau keadaan yang timbul dari ikatan perutangan dengan menjadikan si pengutang mempekerjakan dirinya atau orang-orang yang menjadi tanggungannya sebagai jaminan utangnya (receiving of payment or benefit to achieve the consent of a person having control over another person) . Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Luka berat dalam ketentuan ini adalah
„X Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut; „X Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan; atau pekerjaan pencarian; „X Kehilangan salah satu panca indera; „X Mendapat cacat berat
„X Menderita sakit lumpuh; „X Mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat ) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut; „X Gugur atau matinya, kandungan seorang perempuan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi. Yang dimaksud dengan HIV/AIDs adalah Human Immune Deficiency Virus/ Acquirated Immune Deficiency Syndrome yakni sejenis virus yang menyebabkan hilangnya fungsi kekebalan tubuh. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 34 Dokumen negara dalam ketentuan ini adalah paspor, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, surat nikah. Dokumen lain dalam ketentuan ini adalah surat perjanjian kerja bersama, surat permintaan tenaga kerja Indonesia, asuransi dan dokumen yang terkait. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas.
� Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pencabutan izin dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, yakni instansi yang mengeluarkan izin adalah instansi yang mencabut yang didasarkan pada putusan pengadilan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR . .
�
Kategori:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia