Chapter 3
1) Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian; dan
2) Pusat paling banyak 5 (lima), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
a. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
b. Inspektorat Jenderal terdiri atas: 1) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian; dan
2) Inspektorat paling banyak 6 (enam), dan masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.