Chapter 2
1) Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian; dan
2) Pusat paling banyak 3 (tiga), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.
e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, masingmasing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
2. Kementerian Pertahanan
a. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
b. Inspektorat Jenderal terdiri atas : 1) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian; dan
2) Inspektorat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
c. Direktorat Jenderal terdiri atas : 1) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian; dan
2) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.