Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008

c. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum;

Chapter 1152 wordsPublic domain (Wikisource)

d. Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perhubungan; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Komunikasi dan Informatika; 5. Menteri Perdagangan; 6. Menteri Dalam Negeri; 7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 9. Kepala Badan Pertanahan Nasional; 10. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan 11. Gubernur Provinsi Jawa Timur.

Pasal 6 (1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah dapat membentuk Sekretariat. (2) Rincian tugas, susunan organisasi dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Dewan Pengarah berwenang untuk: a. meminta penjelasan kepada Badan Pelaksana terhadap segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengembangan wilayah Suramadu; b. meminta masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan pihak lain yang dipandang perlu.

Bagian Ketiga Badan Pelaksana Pasal 8 (1) Susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari: a. Kepala Badan Pelaksana; b. Sekretaris Badan Pelaksana;