allpages

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008

d. Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perhubungan; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Komunikasi dan Informatika; 5. Menteri Perdagangan; 6. Menteri Dalam Negeri; 7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 8. Menteri Negara Badan Usaha Milik N...