The Doré Bible Gallery, Volume 9

Chapter 45

Chapter 451,320 wordsPublic domain

d. Pejabat Konsuler mengirim data perubahan status kewarganegaraan kepada Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan untuk diteruskan kepada departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri; e. Departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri meneruskan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan; f. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Bagian Kedelapan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Pasal 97 (1) Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya peristiwa penting lainnya. (2) Peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain perubahan jenis kelamin. (3) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya; b. KTP dan KK yang bersangkutan; dan c. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya. (4) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana; b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan peristiwa penting lainnya, dan mencatat serta merekam dalam register peristiwa penting lainnya pada database kependudukan; c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Bagian Kesembilan Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri

Pasal 98 (1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pencatatan sipil dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain. (2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental. (3) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa.

Pasal 99 Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), dilakukan dengan pengisian formulir yang telah ditetapkan.

Bagian Kesepuluh Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Paragraf 1 Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Pasal 100 (1) Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk. (2) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada: a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil; b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional. (3) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil; b. kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

Pasal 101 Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara: a. mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil; b. Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon; c. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil.

Paragraf 2 Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Pasal 102 (1) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil. (2) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara : a. membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil; b. menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan c. menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan.

Bagian Kesebelas Formulir dan Buku Pencatatan Sipil

Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB IV PENETAPAN DENDA ADMINISTRATIF DAN BIAYA PELAYANAN

Bagian Pertama Penetapan Denda Administratif

Pasal 104 (1) Pelaporan peristiwa kependudukan yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang. (2) Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan mengenai : a. pindah datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; b. pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia; c. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing; d. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap; e. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau yang memiliki Izin Tinggal Tetap; f. penduduk yang melakukan perubahan KK; atau g. penduduk yang memperpanjang KTP. (3) Denda administratif dikenakan pula terhadap: a. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bepergian tidak membawa KTP; b. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal.

Pasal 105 (1) Pelaporan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. (2) Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan mengenai : a. kelahiran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Indonesia; c. kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang; d. lahir mati di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; e. perkawinan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; f. perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Indonesia; g. pembatalan perkawinan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; i. perceraian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Indonesia; j. pembatalan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; k. kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; l. kematian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Indonesia; m. pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; n. pengangkatan anak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Indonesia; o. pengakuan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; p. pengesahan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; q. perubahan nama di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; r. perubahan status kewarganegaraan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau s. peristiwa penting lainnya.

Pasal 106 Pejabat pada Instansi Pelaksana yang melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Pasal 107 (1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah. (2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.

Bagian Kedua Biaya Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Pasal 108 (1) Biaya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing. (2) Biaya pelayanan pencatatan sipil di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 109 Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang berlaku pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti sesuai dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 110 Semua ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang ada pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, wajib disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 111 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO