The Doré Bible Gallery, Volume 9
Chapter 34
e. Petugas menyampaikan formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri kepada camat dan Kepala desa/lurah tempat domisili. (3) Kepala Desa/Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang telah pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
Bagian Keempat Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Pasal 45 Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi : a. Penduduk korban bencana alam; b. Penduduk korban bencana sosial;