The Doré Bible Gallery, Volume 9

Chapter 29

Chapter 29176 wordsPublic domain

e. Dalam hal satu keluarga pindah ke luar negeri, KK penduduk yang pindah dicabut oleh Instansi Pelaksana; dan f. Dalam hal satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga pindah ke luar negeri, Instansi Pelaksana melakukan perubahan KK bagi anggota keluarga yang tinggal.

Pasal 40 (1) Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c, digunakan untuk pengurusan paspor dan pelaporan pada perwakilan Republik Indonesia negara tujuan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat di perwakilan Republik Indonesia dalam buku register Warga Negara Indonesia di luar negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku register Warga Negara Indonesia di luar negeri diatur oleh Menteri.

Pasal 41 (1) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2). (2) Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara: a. Warga Negara Indonesia mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;