The Doré Bible Gallery, Volume 9
Chapter 26
d. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri.
Pasal 38 (1) Pendaftaran bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang akan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat pengantar pindah dari RT dan RW; b. KK; dan c. KTP. (2) Pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan dengan memenuhi syarat berupa paspor atau dokumen pengganti paspor. (3) Pendaftaran bagi orang asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Paspor; dan b. Izin Tinggal Terbatas. (4) Pendaftaran bagi Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; dan b. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas.
Pasal 39 (1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1). (2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;