The Doré Bible Gallery, Volume 9

Chapter 23

Chapter 2385 wordsPublic domain

d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Pasal 34 (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang; b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;