The Doré Bible Gallery, Volume 9
Chapter 20
d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada camat. (3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan b. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang. (4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang. (5) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dasar : a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Paragraf 2 Pendaftaran Penduduk Yang Bertransmigrasi
Pasal 30 Persyaratan pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi meliputi : a. Surat Pengantar RT/RW; b. KK;