The Doré Bible Gallery, Volume 9
Chapter 14
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. (3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar untuk : a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; b. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan c. perekaman ke dalam database kependudukan.
Pasal 24 (1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;