The Doré Bible Gallery, Volume 9
Chapter 12
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KTP; e. Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat. (3) Proses penerbitan KTP di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani formulir permohonan KTP; c. Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan KTP. (4) Penerbitan KTP di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; b. Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KTP.
Pasal 18 (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16. (2) Instansi Pelaksana memproses Penerbitan KTP Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara : a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing; b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;