Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005
c. Data teknik penyiaran:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah, dan jenis studio;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya termasuk kontur diagram yang telah disetujui sesuai izin yang diperoleh.
(4) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c.
(6) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dan disampaikan kepada Menteri.
(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.
(9) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.
(10) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(11) Menteri menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(13) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
Bagian Keenam
Biaya Perizinan
Pasal 10
(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara.
(2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Perubahan Nama, Domisili, Pengurus, dan Anggaran Dasar, serta Perubahan Lokasi Pemancar dan Frekuensi
Pasal 11
(1) Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Swasta harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri sebelum mendapat pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(2) Setiap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat mengajukan perubahan lokasi pemancar yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Lembaga Penyiaran Swasta dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan izin.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari KPI.
(6) Untuk menerbitkan persetujuan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, perubahan lokasi pemancar serta alokasi dan penggunaan frekuensi Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Pertama
Programa/Saluran Siaran, Pengaturan Jumlah, dan Cakupan Wilayah Siaran
Pasal 12
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Pasal 13
Jumlah Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau jasa penyiaran televisi dalam satu cakupan wilayah siaran lokal ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan rencana induk frekuensi radio.
Bagian Kedua
Isi Siaran
Pasal 14
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri dari seluruh jumlah waktu siaran setiap hari.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan Lembaga Penyiaran Swasta wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang:
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
(7) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Bagian Ketiga
Klasifikasi Acara Siaran
Pasal 15
Lembaga Penyiaran Swasta wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Bagian Keempat
Bahasa Siaran
Pasal 16
(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu.
(3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.
(4) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
(5) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
(6) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu televisi untuk khalayak tuna rungu.
Bagian Kelima
Relai dan Siaran Bersama
Pasal 17
(1) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain, baik dari lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari lembaga penyiaran luar negeri, berupa relai siaran untuk acara tetap atau relai siaran untuk acara tidak tetap.
(2) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran, dalam negeri bagi lembaga penyiaran melalui sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 40% (empat puluh perseratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 90% (sembilan puluh perseratus) untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari.
(3) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran radio dan lembaga penyiaran televisi yang tidak berjaringan dibatasi paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(4) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling banyak 5% (lima perseratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari, kecuali siaran pertandingan olah raga yang mendunia yang memerlukan perpanjangan waktu.
(5) Lembaga Penyiaran Swasta dilarang melakukan relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri meliputi jenis acara:
1. warta berita;
2. siaran musik yang penampilannya tidak pantas; atau
3. siaran olah raga yang memperagakan adegan sadis.
(6) Jumlah mata acara relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 20% (dua puluh perseratus) untuk jasa penyiaran televisi dari jumlah seluruh mata acara siaran per hari.
(7) Kriteria tentang jenis acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dikeluarkan oleh KPI.
(8) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat nasional, internasional, dan/atau mata acara pilihan.
(9) Antarlembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama sepanjang siaran dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi dan monopoli pembentukan opini.
(10) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyebarluaskan informasi peringatan dini yang berasal dari sumber resmi Pemerintah tentang kemungkinan terjadinya bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan mengakibatkan kerusakan harta benda milik warga.
(11) Dalam hal terjadi bencana nasional, Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyebarluaskan informasi dari sumber resmi Pemerintah berkaitan dengan penanganan bencana pada fase tanggap darurat.
Bagian Keenam
Hak Siar dan Ralat Siaran
Pasal 18
Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar.
Pasal 19
(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita yang disiarkan.
(2) Ralat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan sama.
(3) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Bagian Ketujuh
Arsip Siaran
Pasal 20
(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.
(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan, pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedelapan
Siaran Iklan
Pasal 21
(1) Materi siaran Iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Siaran Iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
(3) Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat di mana lembaga penyiaran tersebut berada.
(4) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyediakan waktu untuk siaran Iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan.
(5) Waktu siaran Iklan niaga Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari.
(6) Waktu siaran Iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari siaran Iklan niaga setiap hari.
(7) Materi siaran Iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
Bagian Kesembilan Jasa Tambahan Penyia ran
Pasal 22
(1) Jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri.
(2) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin, standar sistem dan kinerja teknik jasa tambahan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesepuluh
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Penyiaran
Pasal 23
Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.
BAB IV
PERMODALAN
Bagian Pertama
Kepemilikan Saham
Pasal 24
(1) Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal awal seluruhnya hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh serta minimum dimiliki oleh dua pemegang saham.
(3) Pembatasan kepemilikan saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan baik langsung maupun tidak langsung.
(4) Paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) dari saham Lembaga Penyiaran Swasta harus tetap dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
(5) Setiap transaksi atas saham Lembaga Penyiaran Swasta yang menyebabkan kepemilikan pihak asing melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh wajib dikembalikan ke pagu 20% (dua puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Penambahan dan Pengembangan Modal Asing bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Badan Hukumnya Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Pasal 25
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang badan hukumnya berbentuk P.T. Tertutup jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui investasi langsung.
(2) Kepemilikan saham pada Lembaga Penyiaran Swasta melalui investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.
Bagian Ketiga Penambahan dan Pengembangan Modal Asing bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Badan Hukumnya Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
Pasal 26
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang badan hukumnya berbentuk P.T. Terbuka jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui pasar modal.
(2) Kepemilikan saham pada Lembaga Penyiaran Swasta melalui pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang badan hukumnya berbentuk P.T. Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, hanya dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Pencatatan saham Lembaga Penyiaran Swasta di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan saham yang sebelumnya telah dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
(3) Dalam hal saham Lembaga Penyiaran Swasta telah tercatat di bursa efek sebanyak 20% (dua puluh perseratus), warga negara asing dan/atau badan hukum asing hanya dapat memiliki saham Lembaga Penyiaran Swasta melalui pembelian saham Lembaga Penyiaran Swasta yang tercatat di bursa efek.
(4) Pembelian saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing melalui bursa efek dapat mencapai 100% (seratus perseratus) dari jumlah saham Lembaga Penyiaran Swasta yang dicatatkan di bursa efek dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 28
(1) Setiap perubahan kepemilikan saham Lembaga Penyiaran Swasta yang dilakukan melalui investasi secara langsung dan menyebabkan perubahan kepemilikan saham mayoritas atau paling sedikit 5% (lima perseratus) dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh wajib dilaporkan oleh Lembaga Penyiaran Swasta kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan.
(2) Dalam hal warga negara asing dan/atau badan hukum asing melakukan transaksi saham Lembaga Penyiaran Swasta melalui bursa efek, kewajiban pelaporan pemodal kepada otoritas pasar modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang pasar modal dan tembusannya disampaikan kepada Menteri.
Pasal 29
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang melakukan penambahan dan pengembangan modal melalui pasar modal wajib terlebih dahulu memberikan kesempatan kepemilikan atas saham tersebut untuk karyawan.
(2) Pemberian kesempatan kepemilikan atas saham untuk karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan bagian laba perusahaan kepada karyawan.
BAB V
PEMBATASAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN SERTA KEPEMILIKAN SILANG
Bagian Pertama
Pembatasan Kepemilikan dan Penguasaan
Paragraf 1
Jasa Penyiaran Radio
Pasal 31
(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut:
a. 1 (satu) badan hukum hanya boleh memiliki 1 (satu) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio;
b. paling banyak memiliki saham sebesar 100% (seratus perseratus) pada badan hukum ke-1 (kesatu) sampai dengan ke-7 (ketujuh);
c. paling banyak memiliki saham sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) pada badan hukum ke-8 (kedelapan) sampai dengan ke-14 (keempat belas);
d. paling banyak memiliki saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada badan hukum ke-15 (kelima belas) sampai dengan ke-21 (kedua puluh satu);
e. paling banyak memiliki saham sebesar 5% (lima perseratus) pada badan hukum ke-22 (kedua puluh dua) dan seterusnya;
f. badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlokasi di beberapa wilayah kabupaten/ kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham sebesar 100% (seratus perseratus) untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio yang berada di daerah perbatasan wilayah nasional dari/atau daerah terpencil.
(3) Kepemilikan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham yang dimiliki oleh paling sedikit 2 (dua) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat.
Paragraf 2
Jasa Penyiaran Televisi
Pasal 32
(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut:
a. 1 (satu) badan hukum paling banyak memiliki 2 (dua) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di 2 (dua) provinsi yang berbeda;
b. paling banyak memiliki saham sebesar 100% (seratus perseratus) pada badan hukum ke-1 (kesatu);
c. paling banyak memiliki saham sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) pada badan hukum ke-2 (kedua);
d. paling banyak memiliki saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada badan hukum ke-3 (ketiga);
e. paling banyak memiliki saham sebesar 5% (lima perseratus) pada badan hukum ke-4 (keempat) dan seterusnya;
f. badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlokasi di beberapa wilayah provinsi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham sebesar 100% (seratus perseratus) untuk lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang berada di daerah perbatasan wilayah nasional dan/atau daerah terpencil.
(3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham lebih dari 49% (empat puluh sembilan perseratus) dan paling banyak 90% (sembilan puluh perseratus) pada badan hukum ke-2 (kedua) dan seterusnya hanya untuk Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mengoperasikan sampai dengan jumlah stasiun relai yang dimilikinya sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(4) Kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham yang dimiliki oleh paling sedikit 2 (dua) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat.
Bagian Kedua
Pembatasan Kepemilikan Silang
Pasal 33
Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta, perusahaan media cetak, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan baik langsung maupun tidak langsung dibatasi sebagai berikut:
a. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau
b. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau
c. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) Lembaga' Penyiaran Berlangganan di wilayah yang sama.
BAB VI
SISTEM STASIUN JARINGAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 34
(1) Sistem stasiun jaringan terdiri atas Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan dan Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan yang membentuk sistem stasiun jaringan.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan dalam sistem stasiun jaringan.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang tergabung dalam suatu sistem stasiun jaringan yang melakukan relai siaran pada waktu-waktu tertentu dari Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan.
(4) Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat berjaringan dengan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan.
(5) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau jasa penyiaran televisi yang menyelenggarakan siarannya melalui sistem stasiun jaringan harus memuat siaran lokal.
(6) Setiap penyelenggaraan siaran melalui sistem stasiun jaringan dan setiap` perubahan jumlah anggota stasiun jaringan yang terdapat dalam sistem stasiun jaringan wajib dilaporkan kepada Menteri.
Bagian Kedua
Jasa Penyiaran Radio
Pasal 35
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten dan/ atau kota;
b. jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kabupaten dan kota di Indonesia.
c. paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah; sebagaimana dimaksud pada huruf b terletak di daerah ekonomi maju yang lokasinya dapat dipilih oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, dan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) sisanya berada di daerah ekonomi kurang maju dan lokasinya ditetapkan oleh Menteri;
d. penentuan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Jasa Penyiaran Televisi
Pasal 36
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas, diatur sebagai berikut:
a. induk stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang terletak di ibukota provinsi;
b. anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten dan/atau kota;
c. untuk kesamaan acara, siaran stasiun jaringan dapat dipancarluaskan melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam satu provinsi;