allpages

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005

2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya;