Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
Chapter 2
e. Desa Bantanair;
f. Desa Muntai;
g. Desa Telukpaimbang;
h. Desa Kembangluar;
i. Desa Teluklancar.
(2) Wilayah Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bengkalis.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bantan, maka wilayah Kecamatan Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Rangsang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tanjung Samak;
b. Desa Bantar;