Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
Chapter 1
e. Desa Bahtera Makmur;
f. Desa Balai Jaya;
g. Dalam Balam Sempurna.
(2) Wilayah Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kubu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bagan Sinembah, maka wilayah Kecamatan Kubu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Bantan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a. Desa Selatbaru;
b. Desa Jangkang;