Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995

Chapter 14

Chapter 1471 wordsPublic domain (Wikisource)

w. Desa Lubuk Setara;

x. Desa Sei Banyak Ikan.

(2) Wilayah Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula dari merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pasir Penyu.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kelayang, maka wilayah Kecamatan Pasir Penyu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1) Membentuk Kecamatan Benai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah:

a. Kelurahan Benai;

b. Kelurahan Beringin Jaya;