Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995

Chapter 13

Chapter 1331 wordsPublic domain (Wikisource)

n. Desa Talang Kedabu;

o. Desa Talang Sei Limau;

p. Desa Talang Parit;

q. Desa Batu Sawar;

r. Desa Patongan;

s. Desa Palangko;

t. Desa Teluk Sejauh;

u. Desa Bongkal Malang;