Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
Chapter 13
n. Desa Talang Kedabu;
o. Desa Talang Sei Limau;
p. Desa Talang Parit;
q. Desa Batu Sawar;
r. Desa Patongan;
s. Desa Palangko;
t. Desa Teluk Sejauh;
u. Desa Bongkal Malang;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995
n. Desa Talang Kedabu;
o. Desa Talang Sei Limau;
p. Desa Talang Parit;
q. Desa Batu Sawar;
r. Desa Patongan;
s. Desa Palangko;
t. Desa Teluk Sejauh;
u. Desa Bongkal Malang;