Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1995

Chapter 11

Chapter 1168 wordsPublic domain (Wikisource)

j. Desa Talangjerinjing;

(2) Wilayah Kecamatan Rengat Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rengat.

(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rengat Barat, maka wilayah Kecamatan Rengat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rengat Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8 (1) Membentuk Kecamatan Kelayang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah:

a. Desa Simpang Kelayang;

b. Desa Talang Tujuh Buah Tangga;