Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984
d. Departemen Kesehatan;
e. Departemen Keuangan;
f. Departemen Dalam Negeri;
g. Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Anggota Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendengar pendapat/usul dari organisasi/instansi yang bersangkutan. Menteri menunjuk salah seorang anggota Badan menjadi Ketua.
(3) Masa jabatan anggota Badan ialah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Badan tersebut bertugas memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dalam merumuskan kebijaksanaan umum program pemeliharaan kesehatan bagi Peserta dan anggota keluarganya.
(5) Tata kerja Badan diatur oleh Menteri.
(6) Pembiayaan Badan dibebankan pada Perusahaan Umum.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan mengenai kegiatan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 tetap berlaku, sepanjang belum terselesaikannya pembentukan badan usaha yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 16
Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan Keamanan tidak termasuk Peserta menurut Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil yang belum dikenakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, akan diatur kemudian oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 18
Seorang Peserta dianggap bukan Peserta lagi apabila yang bersangkutan diberhentikan tanpa hak pensiun.
Pasal 19
Pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, hanya berlaku bagi Peserta dan anggota keluarganya di dalam negeri.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 dan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 sepanjang mengenai pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Agustus 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Agustus 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 33