allpages

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984

(2) Anggota Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendengar pendapat/usul dari organisasi/instansi yang bersangkutan. Menteri menunjuk salah seorang anggota Badan menjadi Ketua.