Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003

d. Melakukan pengawasan dan mengajukan gugatan ke pengadilan dan atau melaporkan

Chapter 2640 wordsPublic domain (Wikisource)

ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat akibat terjadinya kebakaran. (2) Selain mengajukan gugata n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal ini, Ketua RT dapat menawarkan penyelesaian yang di tempuh melalui Damang Kepala Adat untuk pelaksanaan sanksi berdasarkan hukum adat ya ng berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. BAB VI GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 20 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibk an kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan ting kat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada Daerah untuk biaya rehabilitasi, pemuli han kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan. (2) Tata cara dan penetapan besarnya ganti kerugian sebagaimana dalam ayat (1) Pasal ini diatur secara tersendiri dengan Keputusan Walikota. (3) Pembayaran sejumlah uang ganti rugi dimaksudkan ayat (1) Pasal ini dapat diganti dengan tindakan langsung oleh penanggung jawab perbuatan dengan melaksanakan sanksi sosial misalnya berupa kewajiban penanaman pohon kembali sejumlah tertentu berdasarkan keputusan Walikota. (4) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentua n Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Badan Hukum atau pemegang izin dikenakan sanksi administratif. BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 21 (1) Setiap orang/atau badan dengan seng aja ataupun karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7 ayat (1), 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 Peraturan Daerah ini diancam de ngan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tinggin ya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran. BAB VIII PENYIDIKAN Pasal 22 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan peny idikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang penyidik sebagaimana di maksud pada ayat (1) Pasal ini adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana; b. meneliti, mencari dan me ngumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam ra ngka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; g. menyuruh berhenti, melarang seseoran g meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat (2) Pasal ini; h. mengambil sidik jari dan memotret sese orang yang berkaitan dengan tindak pidana; i. memanggil orang untuk didengar keterang annya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan setelah mendapat persetujuan dari Walikota atas petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; k. melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ay at (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undan g Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Walikota. Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berl aku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundan gan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ke bakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kota Palangka Raya ini dengan penempatannya da lam Lembaran Daerah Kota Palangka Raya. Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 7 April 2003 WALIKOTA PALANGKA RAYA, ttd. SALUNDIK GOHONG Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 7 April 2003 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA ttd. MARTOYO LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2003 NOMOR 07