allpages

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003

dari 2,5 ha, oleh Walikota. (3) Tata cara dan syarat-syarat mendapat izin sebagaimana ayat (1) dan (2) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. Bagian Ketiga Kewajiban Dalam Upaya Pencegahan Pasal 8 (1) Setiap orang dan/atau Badan Hukum berkewajiban mencega...